Direktur CBA Minta Pengadilan Memiskinkan Pelaku Investasi Bodong

ilustrasi-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktur Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong.
Dia menyebut salah satunya terduga dilakukan oleh bos PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk atau Telesindo Group, crazy rich Hengky Setiawan.
Sebab, kata dia, kerugian korban dalam perkara itu mencapai ratusan miliar rupiah.
Dia juga berharap pengadilan memiskinkan Ricky Lim serta Willy Setiawan yang merupakan komisaris di PT Tiphone Mobile Indonesia.
BACA JUGA:Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara Karena Palsukan Sertifikat Tanah di Tangerang
Diketahui, kasus ini tengah bergulir di Polda Metro Jaya. Selain itu, gugatan secara perdata juga dilayangkan terkait persoalan tersebut.
“Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pihak terkait bisa dimiskinkan,” ujar Uchok Sky Khadafi, Rabu (6/8/2025).
Menurut Uchok, sepanjang penyitaan aset itu diatur dalam undang-undang, hal ini tentu bisa jadi cara yang efektif untuk membuat para penipu investasi bodong jera.
“Saya mendukung pernyataan penyidik Polda Metro Jaya yang akan menghukum dan memiskinkan dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich si raja voucher Hengky Setiawan sebagai Direktur PT Tiphone Mobile Indonesia, Ricky Lim, dan Willy Setiawan sebagai komisaris," ujar Uchok.
Oleh karena itu, menurut Uchok, hakim harus menyita seluruh aset milik Hengky.
Uchok menjelaskan PT Upaya Cipta Sejahtera (UCS) yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan, saat ini kasus keperdataanya sedang ditangani Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan oleh PT Bank CTBC Indonesia.
Hengky sebagai direktur utama dan Welly sebagai komisaris PT UCS, kata dia memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37 persen (2,7 miliar lembar), dan pada tahun 2018 saham 2,7 miliar lembar itu digadaikan oleh PT UCS ke Bank Sinar Mas.
“Tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan 1 miliar saham PT Tiphone mobil Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan. Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK. Dan saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya,’’ kata Uchok.
Menurut Uchok, dirinya mendapatkan informasi bahwa ada nasabah sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian kurang lebih Rp 362 miliar dalam kasus ini.