JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang merasa heran dengan lambatnya pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN yang molor dari target yang ditentukan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Diketahui, PP Manajemen ASN yang digadang-gadang memuat substansi mengenai penataan non-ASN kaitannya dengan pengangkatan honorer jadi PPPK, mestinya sudah terbit April 2024.
Namun, hingga saat ini pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN belum juga selesai.
“Mestinya April, sekarang sudah menjelang bulan 9. Ini pelanggaran juga. Enggak ada PP, bagaimana aturan di UU ASN bisa dieksekusi? Padahal batasnya Desember 2024 masalah honorer harus sudah selesai, diangkat jadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Patruh Waktu,” kata Junimart Girsang saat Raker dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8).
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024, Pemda Diminta Kumpulkan Seluruh Honorer, Ini Tujuannya
Raker yang juga dihadiri MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryono Dwi Putranto itu membahas progres pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN, kaitannya dengan penyelesaian masalah honorer.
“Jangan sampai UU ASN tidak punya muruah,” kata Junimart.
Dia mengatakan bahwa menyelesaikan masalah non-ASN atau honorer sebenarnya gampang.
“Masalah tenaga honorer ini sebenarnya gampang, tinggal kemauan saja,” sambungnya.
Sebelumnya, saat membuka Raker, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga langsung mengungkapkan keherannya atas lambatnya pembahasan RPP Manajemen ASN.
“Sudah lama sekali ini, mestinya April. Saya enggak tahu siapa di antara kita yang melanggar undang-undang,” cetus Doli Kurnia.
Doli meminta Menteri Azwar Anas menjelaskan mengapa PP Manajemen ASN tidak kunjung diterbitkan.
“Jelaskan mengapa ini, amanat UU mestinya 30 April, sekarang sudah Agustus,” sambung anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Doli pada kesempatan tersebut juga menilai aturan penyelesaian honorer tidak tegas.
Semula, ketentuan mengenai mekanisme pengangkatan honorer jadi ASN akan dituangkan dalam UU ASN. Lantas diturunkan lagi, berubah akan dituangkan dalam PP Manajemen ASN.
“Lantas diturunkan lagi ke Peraturan Menteri. Lama-lama urusan non-ASN ini ke laut,” cetus Doli.
“Gak paham saya, seperti apa penyelesaian honorer ini,” kata Doli. (jp)