LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong memastikan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Bahkan, KPU Lebong sendiri telah mengeluarkan keputusan nomor 567 tahun 2024 mengenai syarat pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, menjelaskan dalam keputusan yang telah dikeluarkan pihaknya ini menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Yakni, pendaftaran pasangan calon Bupati-Wakil Bupati tidak lagi berdasarkan jumlah kursi di DPRD Lebong melainkan sesuai dengan akumulasi jumlah suara sah yang diperoleh partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu 2024 lalu.
BACA JUGA: KPU Lebong Ikuti Putusan MK untuk Pendaftaran Cabup dan Cawabup
"Jadi untuk pendaftaran calon bupati-wakil bupati Lebong yakni sebanyak 10 persen dari suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pemilu 2024 lalu yakni minimal sebanyak 7.019 suara sah," katanya.
Sesuai dengan tahapan Pilkada 2024, lanjutnya, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan mulai dilaksanakan pada 27 Agustus hingga 29 Agustus mendatang di Kantor KPU Lebong.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon ini diantaranya berusia paling rendah 25 tahun, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD dan juga bagi anggota TNI, Polri dan ASN sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
"Untuk memudahkan proses pendaftaran nanti, kami juga akan membuka help desk sebagai ruang komunikasi para calon kandidat," singkatnya.