KPU Lebong Ikuti Putusan MK untuk Pendaftaran Cabup dan Cawabup
KPU Lebong Ikuti Putusan MK untuk Pendaftaran Cabup dan Cawabup -foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mengadakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati (Cabup) dan Calon wakil bupati Lebong (cawabup) tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu Lebong, TNI, Polri, Kesbangpol, serta para awak media.
Dalam rapat tersebut, dijelaskan tahapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bakal calon yang akan berlangsung di Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Penting untuk dicatat bahwa dalam tahapan pendaftaran kali ini, syarat pencalonan tidak lagi didasarkan pada jumlah kursi di DPRD Lebong, melainkan pada akumulasi jumlah suara sah yang diperoleh partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu 2024 lalu.
BACA JUGA:Dasco Bilang Pendaftaran Pilkada Mengacu Putusan MK, Netizen Kompak Tak Percaya
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, menyampaikan bahwa pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong akan dilakukan berdasarkan surat KPU RI nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024.
Surat ini mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024.
"Pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 di kantor KPU Lebong. Pada 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara pada 29 Agustus, pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB," ujar Yoki.
Selain itu, Yoki juga menambahkan bahwa salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati adalah berusia minimal 25 tahun.
BACA JUGA:Dirjen Nunuk: Di Rekrutmen PPPK 2024, Lulusan PPG Tak Geser Posisi Guru Honorer
Bakal calon juga harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari jabatan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, atau ASN sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Untuk memudahkan proses pendaftaran, KPU Kabupaten Lebong juga membuka layanan help desk yang menyediakan bantuan terkait akses Sistem Pencalonan (Silon) dan pendaftaran pasangan calon.
"Kami mengimbau kepada kandidat yang berniat mendaftar agar segera menyampaikan LO (liaison officer) untuk mempermudah komunikasi terkait pendaftaran pasangan calon," tambah Yoki.
Koordinator Divisi Teknis KPU Lebong, Sugianto, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon bupati dan wakil bupati akan dilakukan di Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu.