Terbitkan NIK Baru Jelang Pilkada 2024, Ditjen Dukcapil Ingatkan Dukcapil di Daerah Hati-hati

Sabtu 24 Aug 2024 - 22:10 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas tunggal yang melekat pada setiap penduduk Indonesia.

Nomor ini bersifat unik dan hanya diterbitkan sekali seumur hidup. Bahkan setelah seseorang meninggal dunia, NIK tersebut tetap menjadi bagian dari identitasnya. 

Oleh karena itu, Sekretaris Ditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam, mengingatkan dengan tegas kepada seluruh jajaran Dukcapil di daerah untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan NIK baru, khususnya bagi penduduk dewasa.

“Untuk penduduk usia 20 tahun ke atas, terutama yang sudah berusia 30 atau 40 tahun, mohon berhati-hati dan teliti jika ada permintaan penerbitan NIK baru. Lakukan pengecekan berlapis, mulai dari nama, tanggal lahir, nama ibu, hingga biometriknya,” tegas Hani kepada para peserta sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bagi operator desa/kelurahan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat (23/8) dilansir dari jpnn.com

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Buka 9.694 Formasi CPNS, Fokus pada Penambahan Tenaga Kesehatan

Ketegasan ini bukan tanpa alasan. Hani menjelaskan, saat ini sangat jarang ditemukan penduduk dewasa yang belum memiliki NIK.

Dia khawatir penerbitan NIK baru bagi orang dewasa bisa disalahgunakan oleh pihak asing atau warga negara asing (WNA) untuk tujuan ilegal.

“Terlebih sebentar lagi Pilkada Serentak 2024. Jangan sampai data Dukcapil disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu, penerbitan NIK baru bagi penduduk yang sudah memiliki NIK sebelumnya justru bisa menyulitkan penduduk tersebut.

BACA JUGA:Disnakertrans Imbau Perusahaan Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Data kependudukan Indonesia terkunci dengan biometrik sidik jari dan iris mata, sehingga NIK ganda akan menyebabkan masalah dalam penerbitan KTP elektronik (KTP-el) dan akses layanan publik.

“Jika ada warga negara Indonesia (WNI) dewasa yang meminta NIK baru padahal sudah memiliki NIK sebelumnya, maka akan terjadi data ganda.

Data ganda tidak bisa diterbitkan KTP-elnya dan juga akan menyulitkan akses layanan publik karena datanya bermasalah,” tambah Hani.

Menjelang Pilkada Serentak 2024, Hani meminta Dinas Dukcapil untuk menyelesaikan perekaman KTP-el dan segera memusnahkan blangko KTP-el yang invalid secara rutin.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memposting KTP-el, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen penting lainnya di media sosial karena berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kategori :