Masa Jabatan Diperpanjang Menjadi 8 Tahun, Sinergitas BPD dan Kepala Desa dalam Pembangunan Desa

Selasa 20 Aug 2024 - 22:58 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Reni Apriani

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Perubahan signifikan terjadi di Bengkulu Utara, di mana masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Semua anggota BPD yang masih aktif telah menerima SK baru paling lambat Februari 2024, yang menandai masa bhakti yang lebih panjang ini.

Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, menegaskan bahwa BPD harus bekerja sama erat dengan kepala desa untuk mengoptimalkan pembangunan di desa.

Ia menyoroti pentingnya peran BPD dalam setiap tahap pembangunan, mulai dari pembahasan program, alokasi anggaran, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

BACA JUGA:HUT Kemerdekaan Momen Tumbuh Kembangkan Semangat Gotong Royong

“Dengan tambahan masa jabatan ini, kita berharap peran BPD dapat lebih maksimal dalam mengawal pembangunan desa,” ungkap Rahmat.

Ia juga mengingatkan kepala desa untuk senantiasa melibatkan BPD dalam pengambilan keputusan, agar BPD tidak hanya sekadar menerima laporan atau menandatangani persetujuan, tetapi juga turut aktif dalam setiap proses pembangunan.

“Harapannya, tidak ada lagi perselisihan antara BPD dan kepala desa. Keduanya harus memiliki pemahaman yang sama mengenai apa yang dilakukan di desa,” tambahnya.

Dengan masa jabatan yang kini sama-sama 8 tahun, Rahmat optimis bahwa kepala desa dan BPD memiliki cukup waktu untuk merealisasikan visi dan misi pembangunan desa.

BACA JUGA:Rumah Warga Sidomukti Ludes Terbakar

Ia berharap sinergi ini akan membawa perubahan besar dan menciptakan desa-desa mandiri di Bengkulu Utara.

Selain itu, perangkat desa juga diingatkan untuk terus meningkatkan kapasitasnya, terutama dalam penguasaan teknologi dan sistem komputerisasi yang semakin dibutuhkan dalam pekerjaan di desa. 

Dengan aliran dana yang besar ke desa, pembangunan menjadi sorotan, sehingga keterampilan teknis perangkat desa harus ditingkatkan.

Bengkulu Utara saat ini memiliki 215 desa, namun jumlah desa mandiri masih sangat sedikit. Tahun ini, 215 desa tersebut menerima aliran dana sebesar Rp 180 miliar lebih dari APBN, ditambah Rp 70 miliar dari APBD melalui Alokasi Dana Desa. 

Totalnya, Rp 250 miliar dana pembangunan mengalir ke desa-desa di Bengkulu Utara, lebih besar dibandingkan dana pembangunan fisik dari APBD.

Kategori :