RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Terkait dikeluarkannya surat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yabg ditujukan kepada Bupati Lebong agar segera mencabut terkait gugatan soal perkara tapal batas Lebong dengan Bengkulu Utara, yang sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong ke Mahkamah Konstritusi (MK).
Pihak Pemkab Bengkulu Utara apresiasi hal ini, lantaran Mendagri dinilai telah memenuhi komitmen sesuai dengan aturan yang tertuang.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Tata Pemerintahan Setdakab BU Bari Oktari.
"Kita apresiasi adanya ketegasan dari Mendagri atas persoalan Tabat. Mengingat permasalahan tabat tersebut, telah sesuai dengan regulasi yang telah tertuang, mulai dari pemekaran hingga batas antar kabupaten. Jadi, dengan adanya ketegasan tersebut, kita berharap masalah tabat dapat selesai," ungkapnya singkat.
Baca Juga: Uky Ferdiansyah Pimpin Pemuda Muhammadiyah Lebong Periode 2023-2027
Diketahui, dalam surat nomor 100.4.11/3537/SJ tertanggal 30 Juli 2024 yang langsung ditandatangani langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, memerintahkan pencabutan pengujian Undang-undang 28 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-undang.
“Memperhatikan hal-hal tersebut diatas, diperintahkan kepada Saudara untuk mencabut permohonan pengujian materiil UndangUndang tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat ini diterima, untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal lembaga pemerintahan (eksekutif),” isi surat Mendagri tersebut, pada poin nomor 5.
Untuk diketahui, pada tahun 2003, Berdasarkan UU RI Nomor 39 Tahun 2003 yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2003, Kabupaten Lebong dibentuk sebagai kabupaten pemekaran dari Rejang Lebong.
Sementara, Kabupaten Bengkulu Utara merupakan salah satu kabupaten tertua di Provinsi Bengkulu. Ibukota kabupaten ini adalah Arga Makmur.
Berikut Isi Surat Dari Mendagri Tersebut:
Sehubungan dengan adanya permohonan pengujian materiil Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tennasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang yang Saudara ajukan di Mahkamah Konstitusi dengan register perkara Nomor 71/PUU-XXl/2023 tanggal 4 Juli 2023, bersama ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Undang-Undang merupakan kesepakatan/komitmen bagi seluruh penyelenggara negara, sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten.
2. Bahwa apabila terdapat pennasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka dalam rangka menjaga wibawa pemerintah, wajib diselesaikan secara administrasi kedinasan antar lembaga pemerintah.
3. Bahwa upaya yang Saudara laksanakan melalui lembaga peradilan (Mahkamah Konstitusi) dalam penyelesaian permasalahan merupakan langkah yang kurang bijaksana dalam ketatanegaraan.
4. Agar Saudara memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 180/13699/SJ tanggal 6 Desember 2019 perihal Peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah angka 1 yang menyatakan “Agar dalam penyelesaian permasalahan hukum antar Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ditempuh dengan upaya administratif ketatanegaraan, dengan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, serta tidak melakukan upaya penyelesaian di lembaga peradilan”.
5. Memperhatikan hal-hal tersebut diatas, diperintahkan kepada Saudara untuk mencabut permohonan pengujian materiil UndangUndang tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat ini diterima, untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal lembaga pemerintahan (eksekutif).
Demikian untuk menjadi pelaksanaan. (*)