RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seorang pelajar yang baru berusia 15 tahun asal Kecamatan Lebong Utara, terancam pidana maksimal 15 tahun penjara setelah menyetubuhi anak dibawah umur di salah satu warung yang ada di Kecamatan Tubei beberapa waktu lalu.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Wakapolres Kompol Muliyadi didampingi Kanit PPA Bripka Rangga Askar Dwi Putra SH dalam konferensi pers kemarin (9/8) mengungkapkan tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar," ungkapnya.
Baca Juga: Sambut HUT RI ke-79, Pemkab Lebong Gelar Bakti Sosial
Dijelaskannya, peristiwa yang terjadi pada Sabtu 27 Juli 2024 berkisar pukul 01.30 WIB ini bermula saat korban dijemput oleh tersangka dipinggir jalan Desa Selebar Jaya Kecamatan Amen, lalu dibawa ke salahsatu warung di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei.
"Keduanya sempat mengobrol dilokasi kejadian, kemudian tersangka meminta korban istirahat dikamar dan tidak lama disusul oleh tersangka ke dalam kamar. Setelah mematikan lampu kamar, tersangka kemudian merayu korban dan melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali," jelas Rangga.
Kemudian berkisar pukul 02.30 WIB korban meminta tersangka untuk mengantarnya pulang, namun ketika tiba di simpang Danau Picung, korban bertemu dengan keluarga yang saat ini tengah mencari korban.
"Dari barang bukti dan keterangan saksi-saksi, pelajar ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Lebong," singkatnya. (*)