Polisi Imbau Warga Bijak Gunakan Medsos Selama Pilkada
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kabag Ops AKP Yusfa, mengungkapkan media sosial sebagai platform digital dapat digunakan dengan bijak.-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam rangka mendukung Pilkada serentak yang aman dan damai, Polres Lebong mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial (medsos).
Hal ini sangat penting untuk memastikan kelancaran proses demokrasi.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kabag Ops AKP Yusfa, mengungkapkan media sosial sebagai platform digital memberi ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan aspirasi politik.
Hanya saja, penggunaan medsoshendaknya dilakukan dengan bijak agar tidak menimbulkan perpecahan dan konflik ditengah masyarakat.
BACA JUGA:Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Wajib Lapor Tim Relawan ke KPU
"Hal ini menjadi salahsatu fokus tim patroli siber Sentra Gakkumdu. Sebab,potensi penyebaran infomasi palsu kerap muncul dalam setiap gelaran pemilu,"katanya.
Dirinya juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, khususnya terkait isu-isu politik yang dapat memicu konflik.
"Media sosial merupakan alat yang sangat kuat dalam membentuk opini publik.Masyarakat harus menggunakan media ini dengan bijak, khususnya saat masa Pilkada, agar tidak terjebak dalam berita bohong atau provokasi yang dapat merusak persatuan," lanjutnya.
Untuk menghindari terjadinya disinformasi ditengah masyarakat, AKP Yusfa meminta agar masyarakat melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima sebelum menyebarkannya melalui media sosial.
BACA JUGA:Ingat Ya, ASN Dilarang Like and Comment Akun Medsos Parpol dan Cakada
"Baca, telaah, kroscek, atau tabayyun terlebih dahulu sebelum menerima atau membagikan informasi. Kita harus bersama-sama menjaga kondusivitas selama masa Pilkada ini,” terangnya.
Kabag Ops Polres Lebong ini juga menerangkan bagi para pelaku penyebaran berita palsu dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam pasal 28 ayat 2 undang-undang tersebut menerangkan distribusi dantransmisi berita berisi kebencian ras, agama, dan golongan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.
"Kemudian dalam Pasal 29 Undang-Undang ITE juga mengatur hukuman bagi pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan, dengan ancamanhukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp750 juta,” pungkasnya.