Tidak Semua PPPK Berpeluang Daftar CPNS 2024
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE,-foto :firdaus effendi/radar lebong-
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Tahun 2024 membuka peluang baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, peluang ini tidak tersedia untuk semua PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE, membenarkan adanya kebijakan ini sebagai bagian dari rekrutmen CPNS tahun 2024.
Mengacu pada rilis resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 008/RILIS/BKN/VIII/2024, formasi CPNS tahun 2024 berjumlah 250.407 posisi yang tersebar di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Pendaftaran rekrutmen ini dibuka hingga 6 September 2024.
BACA JUGA:Ketum DePA-RI: Saya Akan Berada di Tengah Rakyat Pencinta Keadilan
"Salah satu syarat untuk menjadi PNS adalah kembali mendaftar sebagai peserta tes CPNS," ujar Syarifah Inayati. Namun, tidak semua PPPK bisa mendapatkan peluang ini.
Salah satu syarat utamanya adalah PPPK tersebut harus telah melaksanakan masa tugas minimal satu tahun dan mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
Lebih lanjut, BKN menyarankan agar PPPK mencoba kesempatan ini. Mereka yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 masih bisa kembali menjadi PPPK, sehingga tidak ada konsekuensi besar dari mencoba.
Inayah, sapaan akrab Syarifah Inayati, mengungkapkan bahwa dari 70-an formasi CPNS yang dibuka di daerahnya, terbagi dalam 67 jabatan, masih belum ada pelamar.
BACA JUGA:Hasil Munas XI Golkar Digugat ke Pengadilan, Adies Kadir: Kami Hadapi Saja!
Oleh karena itu, ia mengimbau para calon pelamar untuk mempelajari tata cara pendaftaran dengan seksama agar dapat lolos verifikasi administrasi.
Menurutnya, banyak pelamar gagal di tahap awal pendaftaran karena kurang cermat dalam memenuhi persyaratan dokumen, format, dan kualifikasi lainnya.
Awal pendaftaran ini mencatatkan hampir 3.000 pelamar gugur, dengan lebih dari 2.000 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Untuk itu, Syarifah menekankan pentingnya memahami proses pendaftaran secara rinci, mulai dari pembuatan akun, unggah dokumen, hingga menyelesaikan pendaftaran tanpa menunda-nunda.