Ketum DePA-RI: Saya Akan Berada di Tengah Rakyat Pencinta Keadilan

Ketum DePA-RI: Saya Akan Berada di Tengah Rakyat Pencinta Keadilan-foto :jpnn.com-

YOGYAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) TM Luthfi Yazid mengatakan akan selalu berada di tengah rakyat pencinta kebenaran dan keadilan. 

Dia juga mengatakan sudah saatnya masyarakat melakukan introspeksi mendalam terkait pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia. 

Luthfi mengemukakan pandangannya mencermati perkembangan belakangan ini.

Menurutnya introspeksi diperlukan untuk memastikan konstitusi benar-benar dijalankan sebagai pedoman. 

BACA JUGA:DPR Setujui PKPU Pilkada 2024, Ketua Komisi II: Kami Sudah Tepati Janji, Masyarakat Tak Perlu Ragu Lagi

Yakni, Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yakni Indonesia sebagai negara hukum dan Pasal 28 D ayat 1 terkait kepastian hukum yang adil. 

Luthfi menyatakan pandangannya pada launching dan Musyawarah Nasional (Munas) ke-I DePA-RI yang digelar di Hotel Jayakarta, Yogyakarta, Minggu (2/8). 

"Indonesia sudah 79 tahun usianya sejak diproklamasikan. Ujian sejarah telah banyak dilalui. Sejak Orde Lama, Orde Baru, serta memasuki era Reformasi sampai saat ini," ujar Luthfi. 

Dia lantas membeber peristiwa penting yang terjadi di Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, hampir di seluruh tanah air terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran.

BACA JUGA:Oknum Polisi yang Tipu Tukang Ayam Potong di Cilegon Akhirnya Mendekam di Penjara

Massa bergerak secara spontan menolak langkah DPR yang hendak menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan UU Pilkada. 

Massa bergerak karena RUU Pilkada yang baru menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia pasangan bakal calon dan syarat minimal jumlah suara parpol untuk mengusung pasangan calon. 

"Mereka bersuara kompak, hentikan kongkalikong Baleg DPR RI yang inkonstitusional itu. Akhirnya, setelah demonstrasi merebak di mana-mana DPR bertekuk lutut," ucapnya. 

Sayangnya, Luthfi mengaku tidak mendengar ada permintaan maaf dari DPR kepada publik. 

Tag
Share