Kasus Penggelapan Uang, Ini Jadwal Pemeriksaan Tiko Aryawardhana Selanjutnya

Tiko Aryawardhana terkait kasus dugaan penggelapan dana-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pihak kepolisian akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar.

Aparat bahkan sudah mengirimkan surat panggilan kepada Tiko Aryawardhana untuk diperiksa pada Senin (12/8) mendatang.

"Untuk update penggelapan dalam jabatan yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, terlapornya Saudara T, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, sudah dikirimkan surat panggilan itu 12 Agustus 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara.

Menurutnya, penyidik perlu meminta keterangan tambahan dari Tiko Aryawardhana soal kasus dugaan penggelapan dana. Selain Tiko Aryawardhana, sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

BACA JUGA:Rossa dan Ariel NOAH Menyatu Dalam Nada-Nada Cinta

"Jadi pemeriksaan saksi, pemeriksaan terlapor, pemeriksaan saksi dari pihak pelapor, dan terlapor itu bisa dilakukan berulang-ulang, tergantung dari fakta yang sudah dikumpulkan oleh penyidik," beber. 

Adapun Tiko Aryawardhana terancam dijemput paksa apabila kembali tidak menghadiri pemeriksaan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi baru-baru ini.

"Tidak ada kabar, dua kali kami panggil, tiga kali, pasti kami upaya paksa. Itu jelas," kata AKP Nurma Dewi. 

AKP Nurma Dewi menjelaskan, Tiko Aryawardhana sudah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan yakni pada 24 Juli dan 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Dibintangi Anggun dan Maudy Ayunda, Para Perasuk Segera Mulai Syuting

Oleh sebab itu, pihak kepolisian bisa menjemput paksa suami BCL itu apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada Tiko Aryawardhana untuk diperiksa sebagai saksi.

"Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi kepada Saudara T, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi," jelasnya.

Sementara itu, Tiko Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024 lalu.

Tag
Share