Hasil Tes PPPK 2023 Harus Dipertimbangkan, Honorer PG Tinggi Tak Boleh Dikorbankan

Tes PPPK 2021. Ilustrasi.-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hasil tes PPPK 2023 harus dipertimbangkan dalam seleksi tahun ini. Jangan sampai honorer yang sudah memenuhi passing grade (PG) dikorbankan karena adanya perubahan regulasi.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih mengatakan jika pemerintah menghapus status prioritas satu (P1), maka dampaknya besar bagi honorer, baik formasi guru maupun teknis.

Kalau untuk P1 guru, lanjutnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) punya datanya.

"Bagaimana dengan P1 teknis, apakah pemerintah juga punya?," kata Bunda Nur, sapaan akrab Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (3/8).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 40 Ribu Kuota CPNS, 5% Ditempatkan di IKN

Jika pemerintah beralasan akan ada afirmasi, lanjut Nur, jenisnya apa dan bagaimana mekanismenya. Sebab, tahun lalu cukup banyak honorer K2 yang tidak ikut tes PPPK 2023.

Kalau afirmasi dibuat merata untuk honorer K2, sangat tidak adil bagi yang sudah ikut seleksi tahun lalu.

"Bila afirmasinya diakumulasi dengan nilai tes PPPK 2023 dan PPPK 2024 itu baru oke. Pasti teman-teman yang nilainya di atas PG akan lulus dengan sistem ranking," tuturnya.

Dia menegaskan pemerintah seharusnya memberikan penghargaan bagi honorer yang sudah tes tahun lalu. Mereka sudah berjuang dan mendapat nilai tinggi, tetapi karena keterbatasan formasi akhirnya tidak terangkat pada PPPK 2023.

Nur menambahkan bila ada jaminan honorer yang PG tinggi ini lulus PPPK 2024, maka tidak masalah bila P1 dihapus. Artinya, tes PPPK 2024 hanya formalitas dan langsung penempatan.

"Kami minta honorer yang ikut seleksi PPPK 2023 mendapatkan afirmasi khusus dan dibedakan dengan pelamar yang baru masuk walaupun honorer K2 juga, " tegasnya.

Kalau penentuan kelulusan PPPK 2024 berdasarkan perankingan, Nur mengatakan honorer K2 yang PG tinggi ini akan kalah lagi.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt.) Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja mengatakan mekanisme seleksi CPNS dan PPPK menggunakan dasar hukum PermenPANRB 6 Tahun 2025.

"Semuanya menggunakan PermenPANRB 6 Tahun 2024, baik untuk seleksi CPNS maupun PPPK," terang Aba kepada JPNN, Kamis (1/8).

Di dalam PermenPANRB 6/2024 ada dua pasal yang mengatur tentang seleksi CPNS dan PPPK. Seleksi CPNS diatur dalam Pasal 26, sedangkan Pasal 27 untuk PPPK.

Untuk seleksi PPPK, ada tes yakni administrasi dan kompetensi. Seleksi administrasi untuk menentukan setiap honorer bisa atau tdak mengikuti seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dalam PPPK terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.

Sementara itu, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, dalam seleksi PPPK 2024, tidak ada istilah P1 sampai P4. Itu karena semua honorer dan tenaga non-ASN bisa melamar.

"Jadi, semua bisa melamar. Enggak ada istilah P1 sampai P4 lagi," kata Dirjen Nunuk.

Walaupun tidak ada istilah prioritas, Dirjen Nunuk mengimbau agar P1 jangan berkecil hati. Sebab, data P1 sudah masuk database Kemendikbudristek.

Nantinya, mereka akan diberikan afirmasi saat penentuan kelulusan.

"KemenPAN-RB maunya semua honorer bisa daftar ya, tetapi saat kelulusan akan ada afirmasi," ucapnya.

Sumber resmi JPNN, KepmenPANRB tentang mekanisme pengadaan PPPK 2024 dalam proses. Regulasi pengadaan PNS lebih dipercepat karena untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN). (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan