Syarat dan Biaya Terbaru untuk Perpanjangan STNK dan Penggantian Plat Nomor Motor
Syarat dan Biaya Terbaru untuk Perpanjangan STNK dan Penggantian Plat Nomor Motor-foto :tangkapan layar-
Cara Mengurus Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat Nomor
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengurus pajak motor 5 tahunan dan mengganti plat nomor:
Langkah-langkah Proses
Kunjungi Kantor Samsat: Pergi ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen dan kendaraan bermotor.
Cek Fisik Kendaraan: Lakukan cek fisik nomor rangka dan mesin di loket yang telah ditentukan. Anda akan menerima blangko hasil cek fisik.
Pendaftaran dan Pembayaran: Serahkan dokumen dan blangko hasil cek fisik ke loket pendaftaran untuk mendapatkan slip pembayaran. Bayar biaya yang tertera di slip pembayaran di loket pembayaran dan dapatkan bukti pembayaran.
Pengambilan STNK dan Plat Nomor Baru: Ambil STNK dan plat nomor baru di loket pengambilan dengan menunjukkan bukti pembayaran dan dokumen asli.
Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat Nomor
Biaya yang diperlukan untuk mengurus pajak motor 5 tahunan dan mengganti plat nomor terdiri dari beberapa komponen:
Komponen Biaya
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya bervariasi tergantung pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan urutan kepemilikan. Misalnya, di Jawa Barat, tarif PKB untuk kepemilikan pertama adalah 1,75% dari NJKB, dan seterusnya.
Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP): Tarif PNBP untuk penerbitan STNK motor adalah Rp100.000, dan untuk penerbitan plat nomor motor adalah Rp60.000.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Tarif SWDKLLJ untuk golongan A (motor) adalah Rp3.000.
Cek Fisik: Biaya cek fisik nomor rangka dan mesin bervariasi, biasanya antara Rp10.000-Rp20.000.
Contoh Perhitungan Biaya