Pemdes Semelako I Wajibkan Administrasi Warga Dilakukan di Kantor Desa

Keaktifan: Tampak keaktifan perangkat desa Semelako I.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Desa Semelako I, Kecamatan Lebong Tengah, mewajibkan seluruh layanan administrasi warga dilakukan langsung di kantor desa.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses pelayanan terdokumentasi dengan baik dan tertib secara administratif.

Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Semelako I, Ize Gunizen, menjelaskan bahwa pelayanan yang dilakukan di luar kantor berisiko menghilangkan jejak administrasi yang penting bagi pemerintahan desa.

"Kalau layanannya dilakukan di kantor desa, kita bisa langsung mendokumentasikan jenis pelayanannya. Tapi kalau di luar kantor, ada risiko berkas tercecer atau terlupa, sehingga tidak tercatat dalam sistem administrasi desa," kata Ize.

Baca Juga: Pemkab Lebong dan Kodim 0409/Rejang Lebong Tandatangani Nota Kesepakatan Penguatan Peran TNI

Ia menambahkan bahwa dokumentasi setiap layanan penting tidak hanya sebagai bukti kinerja pemerintah desa, tetapi juga sebagai arsip ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

"Contohnya, warga yang mengajukan surat keterangan tidak mampu. Itu harus tercatat. Kalau prosesnya dilakukan di luar kantor, bisa saja tidak masuk arsip dan ini berbahaya jika dokumen itu nanti dibutuhkan," jelasnya.

Oleh karena itu, Ize mengimbau seluruh masyarakat Semelako I agar mengurus segala bentuk layanan administrasi secara langsung di kantor desa.

Pemerintah desa, lanjutnya, siap melayani dengan sistem yang lebih rapi dan terdata.

"Kami minta warga yang memiliki keperluan administrasi agar datang langsung ke balai desa, supaya semua layanan bisa tercatat dan terdokumentasi dengan benar," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan