Ronald Tannur Divonis Bebas, Ratusan Massa Bakal Gelar Aksi Tuntut Keadilan Bagi Dini Sera Afrianti
Karangan bunga matinya keadilan hiasi Pengadilan Negeri Surabaya.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Putusan tersebut langsung menuai sorotan publik.
Penyebabnya, majelis hakim menilai Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Padahal, barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban telah dihadirkan dalam persidangan.
Merespons putusan itu, ratusan massa berencana akan mengggelar aksi berjudul Keadilan untuk Dini Sera Afrianti di depan Pengadilan Negeri Surabaya, besok Senin (26/7).
Koordinator aksi Johar mengatakan tujuan daripada aksi itu adalah menununtur kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengevaluasi dan menindak tegas hakim yang memutus perkara ini. Mereka ialah hakim ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heri Hanindyo.
“Ketiganya diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Johar.
Ratusan massa aksi itu akan berkumpul di empat titik di antaranta di Alun-alun Sidoarjo, Kejati Jatim dan Bundaran Cito.
“Sekitar dua ratu orang massa akan dikerahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.
Kegiatan ini didukung oleh YLBHI-LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat, LBH FSPMI Jawa Timur, LBH FSP Gresik dan SKOBAR, LBH Tabur Pari (Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri) dan BBH DAMAR (Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia).
Sementara itu, perwakilan dari LBH FSPMI Agus Suprianto menilai majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur menunjukan matinya keadilan dan penegakan hukum di Surabaya.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Surabaya menciderai landasan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami dengan memberanikan diri, akan mengevaluasi PN Surabaya dengan gerakan rakyat untuk menuntut agar dinonaktifkan atau kalau perlu dipecat MA,” jelasnya.
Pihaknya juga menyoroti terkait pertimbangan dan penilaian majelis halim bahwasanya tidak ada unsur penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur kepada Dini.
Padahal, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban.
“Bahwa bukti-bukti yang mengarah pada tindak penganiayaan atau unsur tidak sengaja mengakibatkan orang kehilangan nyawa itu sudah dibuktikan. Namun, dalam pertimbangan hakim tidak dipakai sama sekali. Kami menyimpulkan terindikasi ada permainan karena ini anak pejabat senayan di DPR RI,” tandas Agus. (jp)