Memang, yang Main Curang Seleksi PPPK Bukan Orang Sembarangan

Polda Sumut masih mengembangkan kasus dugaan suap pada seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Batu Bara. Ilustrasi.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara masih mengembangkan pengusutan kasus dugaan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 di Kabupaten Batu Bara.

Terbaru, Polda Sumut menetapkan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 berinisial Z sebagai tersangka.

"Proses terkait kasus tersebut masih berjalan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (24/7).

Hadi menyatakan tersangka Z diduga terlibat suap seleksi penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Jenis PPPK Makin Jelas, tetapi Kriteria Masih Kabur, Jutaan Honorer Harus Siap

Dijelaskan bahwa Z ditetapkan tersangka setelah Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan pada Sabtu (29/6)

"Tersangka Z merupakan tersangka keenam, setelah sebelumnya kami sudah menetapkan lima tersangka lainnya," ucap Hadi.

Mantan Kepala Polres Biak, Papua itu menyebutkan, kelima tersangka tersebut, yakni:

1. AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara

2. MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia

3. F, wiraswasta yang merupakan adik dari mantan Bupati Batu Bara

4. DT, Sekretaris Dinas Pendidikan

5. RZ, Kepala Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan di Kabupaten Batu Bara.

"Usai ditetapkan tersangka, penyidik sudah memanggil Z untuk diperiksa, tetapi mangkir. Rencananya Kamis ini dilakukan pemanggilan kedua," kata Hadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka dugaan korupsi sebesar Rp2 miliar dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023.

"Tim jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut, dan Kejari Batu Bara menahan lima tersangka terhitung sejak hari ini sampai 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Atas perbuatan itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan