KPU Lebong Butuh 2.443 Petugas KPPS Pemilu 2024

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (4/12).-(amri/rl)-

LEBONG - Hadapi pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mengumumkan kebutuhan sebanyak 2.443 orang yang akan bertugas di 349 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendaftaran KPPS akan dibuka mulai 11 hingga 15 Desember 2023.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati mengatakan penerimaan berkas calon anggota KPPS akan berlangsung dari 11 hingga 20 Desember 2023. Sebelumnya, KPU Lebong akan melakukan rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 6-9 Desember 2023.

Baca Juga: OPD Diimbau Cari Suntikan Dana ke Pemerintah Pusat

Syarat untuk menjadi KPPS meliputi usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, pendidikan SMA/sederajat, dan kemampuan mengoperasikan smartphone Android. KPPS akan menggunakan aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024, sehingga keterampilan mengoperasikan perangkat tersebut menjadi syarat utama.

Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023.
Penerimaan berkas pendaftaran: 11-20 Desember 2023.
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023.
Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023.
Tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023.
Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023.
Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024.*

KPPS terpilih akan dilantik pada 25 Januari 2024, dengan masa kerja selama 1 bulan, hingga 25 Februari 2024. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan