Samsat Lebong Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
Terlihat warga melakukan pembayaran pajak dengan memanfaatkan program pemutihan.-foto :adrian roseple/radarlebong-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Lebong.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Lebong mengajak warga memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan 2024.
Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Sarinopalita Handayani, P, SE menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan 2024 dibuka berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu.
Untuk itulah, pihaknya mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya dapat memanfaatkan program tersebut,
BACA JUGA:Samsat Malam Mempermudah Urusan Pajak Kendaraan
terlebih lagi bagi kendaraan yang sudah menunggak pajak tidak akan dikenakan tunggakan, cukup dengan melakukan pembayaran pajak ditahun berjalan saja.
"Kami mengajak masyarakat Lebong dapat memanfaatkan program pemutihan untuk melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan balik nama STNK kendaraan,
baik yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat yang sudah menunggak pajak," kata Nopa sapaan akrabnya.
Masih kata, Nopa, bahwa program pemutihan kali ini bisa diikuti oleh seluruh wajib pajak, baik pemilik kendaraan pribadi plat hitam hingga kendaraan Dinas milik Pemkab Lebong yang sudah menunggak pembayaran pajak.
BACA JUGA:UPTD Samsat Gandeng Polisi Tagih Tunggakan Pajak Pemkab Lebong
Sehingga diharapkan kepada seluruh masyarakat Lebong khususnya yang memiliki kendaraan bermotor agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pelunasan pajak kendaraannya.
"Kami mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan supaya tetap taat melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu, baik ke kantor Samsat Lebong maupun melalui Samsat Keliling," lanjutnya.
Program pemutihan, sambung Nopa, juga merupakan upaya provinsi untuk meningkatkan PAD, sektor pajak kendaraan bermotor yang ada di setiap Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu.
Terlebih, dengan membayar pajak masyarakat juga ikut mendukung roda pembangunan daerah.