ADD 30 Persen Sudah Cair, Perbup Kenaikan Gaji dan Siltap Mulai Disusun

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDesi) Kebupaten Lebong, Armen Macfudy.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bilamana sebelumnya pembayaran honor perangkat desa di Kabupaten Lebong dari April hingga Juni tersendat lantaran ADD 30 Persen yang belum cair.

Namun, perangkat desa sudah bisa sumringah, karena ADD 30 persen sudah dicairkan oleh Pemkab Lebong.

Hal ini diungkapkan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDesi) Kebupaten Lebong, Armen Macfudy kepada Radar Lebong belum lama ini.

"Ya, syukur alhamdulillah, ADD 30 persen sudah disalurakan pada bulan Juli ini. Maka, dngan cairnya sisa ADD ini, maka tidak ada kendala kita bagi desa dalam melakukan pengajuan DD dan ADD tahap kedua tahun ini. Tinggal saja kita desa menyusun kelengkapan administrasi tahap pertama ini, sebagai syarat untuk tahap kedua ini," terang Armen.

Baca Juga: Target PAD dari Rusun ASN

Disisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mulai menyusun Peraturan Bupati (Perbup), terkait rencana kenaikan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) kades dan perangkat desa di Lebong.

Hal ini sesuai PP nomor 11 tahun 2019, dimana gaji kades dan perangkatnya ini setara dengan ASN golongan II.

Usulan kenaikan siltap kades dan perangkat di Kabupaten Lebong akhirnya disetujui oleh seluruh pihak termasuk aparatur pemerintah desa serta Pemkab Lebong yang sedang menyusun peraturan bupati atau Perbup.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong, Saprul, SE mengatakan, penyesuaian ini menyusul implementasi PP nomor 11 tahun 2019 yang berkaitan dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa dan gaji para perangkat desa.

"Artinya jika siltap ini sudah diterapkan, maka mulai tahun depan gaji kades di Kabupaten Lebong akan setara dengan ASN golongan II yakni sebesar Rp 2,4 juta rupiah. Sedangkan untuk sekretaris desa gajinya sebesar Rp 2,2 juta rupiah dan perangkat desa lainnya sebesar 2 juta rupiah," ungkap Saprul.

Lebih jauh, untuk menghindari indikasi penyimpangan dalam pembayarannya, maka Pemkab Lebong meminta seluruh pembayaran tersebut dilakukan nontunai atau melalui mekanisme perbankan langsung ke rekening kades dan perangkatnya.

"Jadi, dalam penyusunan APBDes tahun depan sudah menyesuaikan regulasi yang baru," lanjutnya.

Tambahnya, rencana kenaikan siltap sendiri sesuai instruksi Bupati Lebong, kenaikan siltap tersebut juga dimungkinkan setelah tak ada lagi pemotongan pagu alokasi dana desa seperti yang terjadi pada 2 tahun terakhir.

"Kemungkinan sudah bisa dinaikan, kearena memang sudah tidak ada lagi pemotonmgan anggaran seperti di dua tahun terakhir," singkatnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan