Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Catat Jadwal Lengkapnya!
--
LEBONG - Pendaftaran Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka. Pendaftaran ini diselengarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai jadwal yang ditentukan.
KPPS Pemilu merupakan Kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan masa kerja KPPS terhitung 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2023.
Dirilis dari laman resmi instagram kpulebong, untuk Jadwal Pembentukan KPPS sebagai berikut:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS 11-15 Desember 2023
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS 11-20 Desember 2023.
- Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS 11-22 Desember 2023.
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS 23-25 Desember 2023.
- Tanggapan dan Masukan masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS 23-28 Desember 2023.
- Pengumuman Hasil seleksi calon anggota KPPS 29-30 Desember 2023.
- Penetapan Anggota KPPS 24 Januari 2023.
- Pelantikan Anggota KPPS 25 Januari 2023
Baca Juga: Tidak Ditemukan Kasus DBD, Berkat PHBS
Sementara Persyaratan Calon Anggota KPPS sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, Jujur dan Adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
- Memiliki smartphone android.
Untuk keterangan lebih lanjut terkait kelengkapan dokumen persyaratan dapat dicek di PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan Keputusan KPU No 534 tahun 2022 di laman jdih.kpu.go.id. (*)