Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Muning Agung Berakhir Damai

RJ: Penyidik Satreskrim Polres Lebong saat melaksanakan restorative justice gelar perkara penganiayaan. -(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Unit Reskrim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong menggelar restorative justice, atas perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHP.

Restorative justice tersebut digelar di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Lebong dan dihadiri pihak pertama selaku korban DP, pihak kedua selaku terduga IM, serta para saksi dan penyidik.

Adapun, perkara penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 1 Juni 2024 lalu di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong.

Baca Juga: Penampakan Jalan Provinsi Menuju Objek Wisata Air Putih Lebong Masih Rusak Parah

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, dalam keterangannya mengatakan, dari hasil gelar perkara, para pihak sepakat berdamai sehingga perkara dilakukan penghentian penyidikan melalui restorative justice.

"Pihak pertama sebagai korban dan pihak kedua sebagai tersangka  menyatakan perdamaian dilaksanakan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan," ujar Kasat.

Selain itu, pihak pertama juga telah memulihkan kerugian kepada pihak kedua, apabila mengulangi perbuatannya maka pihak pertama bersedia diproses secara hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

"Alhamdulillah, dengan menggelar restorative justice di Unit Satreskrim Polres Lebong, kedua belah pihak sepakat berdamai. Semoga permasalahan seperti ini tidak lagi terulang di kemudian hari," demikian Kasat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan