Pengangkatan Honorer jadi PPPK Ditarget Tuntas 2027, Waduh
Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penataan tenaga non-ASN atau honorer harus sudah tuntas Desember 2024.
Setelah tenggat waktu tersebut, sistem kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis pegawai, yakni PNS dan PPPK, tidak ada lagi honorer.
Namun, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menargetkan persoalan honorer bisa dituntaskan bertahap hingga 2027.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno saat menyinggung pekerjaan rumah (PR) pemerintah daerah terkait masih banyaknya honorer di lingkup kerja mereka.
Baca Juga: Para Mantan Guru Honorer Syukuran, Pj Bupati Singgung PPPK Part Time
"Tahun ini ada sekitar 594 rekruitmen PPPK dan CPNS, sehingga tahun ini sisa sekitar 3.400-an honorer. Kami targetkan bisa diselesaikan bertahap hingga 2027 nanti," kata Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, Selasa (25/6).
Dia mengatakan, satu-satunya cara menyelesaikan permasalahan honorer adalah dengan mengangkat mereka melalui program rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung Soeroto mengatakan bahwa dari 596 formasi yang diajukan, seluruhnya disetujui oleh pemerintah pusat.
"Ada tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, 75 CPNS dan sisanya tenaga teknis," katanya.
Kebutuhan tenaga PPPK 2024 akan sepenuhnya diisi oleh tengah honorer.
Sedang CPNS akan diambil dari fresh graduate (sarjana baru lulus) dari perguruan tinggi.
Rekruitmen tenaga PPPK untuk mengurangi tengaa honorer di Kabupaten Tulungagung.
Meski demikian honorer yang bisa mengikuti rekruitmen PPPK setidaknya harus mengabdi sebagai tenaga honorer selama dua tahun.
"Pemerintah untuk mengurangi twnaga honorer ya ini, dengan mengadakan rekruitmen tiap tahun," katanya.
Disinggung pelaksanaan waktu dan tempat ujian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada BKN (Badan Kepegawaian Nasional). (jp)