Tak Sama! Mengenal Peran Plt dan Plh saat Jabatan Kepala Daerah Kosong
Tak Sama! Mengenal Peran Plt dan Plh saat Jabatan Kepala Daerah Kosong-foto :tangkapan layar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Di dalam struktur pemerintahan, terdapat beberapa istilah yang penting untuk dipahami, termasuk Plt dan Plh.
Singkatan dari Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh), kedua peran ini memiliki fungsi krusial dalam memastikan kelancaran roda pemerintahan, terutama saat terjadi kekosongan jabatan.
Plt: Menggantikan Kepala Daerah yang Berhalangan Sementara
Plt ditunjuk ketika kepala daerah mengalami halangan sementara untuk menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:Sekda Lebong Kosong, Ini Pejabat yang Ditugaskan Bupati Lebong jadi Plh Sekda Lebong
Halangan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti cuti, sakit, atau menjalani pemeriksaan hukum.
Dalam situasi ini, wakil kepala daerah lah yang biasanya ditunjuk sebagai Plt.
Namun, jika wakil kepala daerah juga berhalangan, maka peran Plt falls kepada Sekretaris Daerah.
Tugas utama Plt adalah menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah, seperti memimpin rapat, menandatangani surat-surat penting, dan mengambil keputusan strategis.
BACA JUGA:Sejak 19 Juni, Jabatan Sekda Lebong Kosong, Ada Apa?
Masa jabatan Plt berlangsung hingga kepala daerah kembali dari masa cuti, pulih dari sakit, atau bebas dari pemeriksaan hukum.
Plh: Menjembatani Kekosongan Jabatan Kepala Daerah dan Wakilnya
Berbeda dengan Plt, Plh ditunjuk ketika baik kepala daerah maupun wakil kepala daerah secara bersamaan mengalami halangan sementara.
Dalam situasi ini, Sekretaris Daerah lah yang diamanahkan untuk menjalankan tugas sebagai Plh.