Catat! Ini Deadline yang Diberikan Bagi Belasan Desa Penunggak Pajak di Bengkulu Utara

--

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Informasi penting bagi belasan desa-desa di Bengkulu Utara yang terdata masih memiliki tunggakan pajak.

Pasalnya, Bapenda Bengkulu Utara memberikan deadline kepada desa-desa penunggak pajak untuk menyelesaikan kewajibannya hingga bulan Juli mendatang.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman, S.Pi.

"Kita sudah memasuki tahun 2024, namun dari catatan kami masih banyak yang belum menunaikan kewajibannya dalam penyelesaian tunggakan pajak serta laporan bukti setor pajak, terutama itu pemerintah desa di Bengkulu Utara," ungkapnya.

Baca Juga: Warem Resahkan Warga, Wakapolres BU Desak Pemkab Tertibkan

Ia pun membeberkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemanggilan pada desa-desa belum melaporkan bukti setor pajak pelaksanaan dana desa (DD) tahun 2023.

Ada belasan desa yang belum membayar pajak pelaksanaan dana desa, meskipun saat ini sudah memasuki pertengahan tahun 2024.

Saat ini Bapenda Masih kooperatif meminta desa-desa melakukan pelunasan sendiri ke kantor Bapenda.

Ia meminta desa-desa yang kurang atau sama sekali belum membayar pajak untuk segera melakukan pelunasan.

"Kami berikan tenggang waktu hingga bulan Juli mendatang agar para pihak dapat segera menyelesaikan tunggakan pajak. Jika tidak mengindahkan deadline yang telah kami sampaikan, kami akan melibatkan pihak kejaksaan untuk membantu menyelesaikan masalah tunggakan pajak ini," imbuh Markis. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan