Kasus Uang Palsu Rp 22 M, Polisi Temukan Alat Pembuatnya di Sukabumi

ILUSTRASI Uang palsu. Ada kecenderungan peredaran uang palsu meningkat jelang pemilu.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus pembuatan uang palsu senilai Rp 22 miliar. Penyidikan lebih lanjut mengarahkan penyidik ke Sukabumi, Jawa Barat. Di sana penyidik menemukan alat pembuat uang palsu yang digunakan para pelaku.
 
"Tidak ada (uang palsu di Sukabumi), dari Sukabumi berupa peralatan untuk pembuatannya," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristanto kepada wartawan, Selasa (18/6).
 
Meski begitu, Hadi belum banyak berkata mengenai kasus ini. Petugas masih berada di Sukabumi untuk proses penyidikan.

"Nanti akan disampaikan apabila sudah lengkap semua, sekarang masih proses pemeriksaan dan pengangkutan barang bukti dari Sukabumi," jelasnya.

Baca Juga: EURO 2024: Mbappe Patah Tulang Hidung

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu. Tak tanggung-tanggung, uang palsu yang disita senilai Rp 22 miliar.
 
"Barang bukti ada Rp 22 M uang palsu siap edar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (18/6).
 
Selain uang palsu miliran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta warna.
 
Ade mengatakan, ada tiga orang dicokok dalam kasus ini ini. Ketiganya adalah M, YA, dan FF. Mereka memiliki peran berda-beda.
 
Penangkapan kepada para pelaku dilakukan di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT1 RW8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Adapun uang palsu ini rencananya akan disebar untuk Idul Adha.
 
Para pelaku dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan