Usai Libur dan Cuti Bersama Idul Adha, ASN, PPPK, THLT Jangan Sesekali Lakukan Ini!

Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan Pemkab Lebong akan menggelar sidak kehadiran ASN pascalibur lebaran Idul Adha 1445 Hijriah 2024 pada Rabu 19 Juni 2024.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Diketahui, libur Nasional Hari Raya Idul Adha pada Senin (17/6/2024) dan cuti bersama berakhir hari ini (18/6/2024).

Untuk, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) diharapkan jangan sesekali melakukan hal ini.

Hal yang dimaksud yakni jangan nambah libur.

Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan akan menggelar sidak kehadiran ASN, PPPK, THLT pascalibur lebaran Idul Adha 1445 Hijriah 2024 pada Rabu 19 Juni 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.

Baca Juga: 1 Unit Rumah Tak Berpenghuni Terbakar saat Hari Raya Idul Adha

Mustarani meminta ASN, PPPK maupun THLT yang ada di lingkungan Pemkab Lebong bisa menaati setiap aturan, termasuk tidak menambah waktu libur.

"Setiap libur panjang kami akan mengumpulkan absen ASN, PPPK dan THLT yang ada di OPD. Nanti akan dikoordinir oleh BKPSDM dan Satpol PP," sampai Mustarani.

Lanjut Mustarani, mengatakan, libur hari raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 ditetapkan selama 2 hari. Yaitu pada Senin 17 Juni 2024 yang sudah ditetapkan sebagai libur nasional, ditambah dengan cuti bersama hari raya Idul Adha pada Selasa 18 Juni 2024. Jika dirunut ke belakang, ASN sudah libur sejak Sabtu (15 Juni 2024). Artinya sudah 4 hari libur.

"Saya rasa waktu libur sudah cukup panjang dan tidak ada alasan bagi ASN, PPPK maupun THLT untuk tidak masuk kerja pada Rabu 19 Juni 2024," kata Mustarani.

Dirinya memastikan, jika ASN, PPPK maupun THLT yang nantinya kedapatan bolos kerja usai libur hari raya Idul Adha tanpa alasan yang jelas akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Jikapun ada ASN yang tidak masuk dengan alasan sakit, tentunya harus disertai dengan surat keterangan dari dokter.

"Jika ada ASN, PPPK maupun THLT yang menambah libur, jangan berkecil hati jika nantinya akan mendapatkan sanksi," tegas Mustarani.

Dirinya juga mengimbau kepada setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Lebong agar mengawasi absensi jajarannya masing-masing saat hari pertama masuk kerja pascalibur hari raya Idul Adha. Jika hal itu tidak dilakukan maka kepala OPD itu sendiri juga bisa dikenakan sanksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan