Dana PIP 2023 Sebesar Rp 325 M Dikembalikan ke Kas Negara, Ini Sebabnya

Puslapdik minta Dinas Pendidikan perhatikan PIP. Ini sebabnya.-Foto: Dok. Puslapdik Kemendikbudristek-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023 sebesar Rp 325 miliar diketahui dikembalikan ke kas umum negara.

Alasannya karena ketika tahapan penyaluran, sebanyak 531 ribu siswa atau 2,9% penerima SK Nominasi PIP tidak melakukan aktivasi rekening.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar menyatakan pada 2024 diperlukan strategi khusus. Agar dana yang sudah dianggarkan untuk PIP tidak lagi dikembalikan ke kas negara dan peserta didik khususnya jenjang sekolah dasar bisa mendapat bantuan.

"Pada tahun 2024, perlu diatur strategi agar tidak banyak bantuan PIP yang dikembalikan ke kas negara," tuturnya dikutip dari rilis di laman resmi Puslapdik Kemendikbudristek, Jumat (14/6/2024) dilansir detikedu.com

Baca Juga: IPDN Kemendagri Laksanakan Praktik Magang Bagi Praja Pratama

PIP Wajib Dipantau Berkala

Untuk itu, Abdul Kahar menghimbau Dinas Pendidikan kabupaten dan kota agar terus menerus melakukan pemantauan pelaksanaan PIP secara berkala. Pemantauan perlu dilakukan pada empat titik penting, yakni:

Memantau ketepatan sasaran siswa penerima PIP dengan mendorong satuan pendidikan di wilayahnya agar tidak salah mencentang tombol "Layak PIP" pada data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Memantau kelancaran aktivasi rekening siswa yang memperoleh SK Nominasi.

Melakukan pemantauan dan memastikan dana bantuan PIP sampai ke tangan peserta didik. Tidak diperbolehkan adanya pemotongan atau pungutan dana PIP yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Memantau pemanfaatan dana bantuan PIP pada siswa apakah sudah sesuai peruntukannya yakni untuk biaya personal pendidikan penerima PIP.

Terhadap empat titik pemantauan tersebut, Abdul Kahar menitikberatkan pada masalah SK Nominasi peserta PIP.

Hal ini bisa dipantau melalui SiPintar.

"Dinas pendidikan harus memantau sekaligus mendorong satuan pendidikan untuk rajin melihat SiPintar, melihat penerbitan SK nominasi atau SK Pemberian dan mendorong satuan pendidikan menyampaikannya ke orang tua penerima SK, termasuk mengajak peserta didik penerima SK Nominasi melakukan aktivasi rekening," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan