Belasan Kades Lebong Geruduk Kemendagri, Ada Apa?

Audensi: Inilah Para Kades yang mengikuti Audensi ke Dirjen Bina Desa Kemendagri RI.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tak kurang sebanyak 12 Kepala Desa (Kades) di Lebong geruduk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis 13 Juni 2024. Ada Apakah?

Kedatangan belasan Kades tersebut juga turut didampingi Bupati Lebong Kopli Ansori beserta beberapa pejabat Lebong lainnya tak lain guna menindaklanjuti dari terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

Yangmana, kunjungan tersebut untuk melaksanakan audiensi dengan Dirjen Bina Desa Kemendagri RI.

Adapun, dari hasil audiensei tersebut membuahkan hasil.

Yangmana, masa jabatan 27 Kades Definitif di Kabupaten Lebong dipastikan diperpanjang selama 2 tahun ke depan.

Baca Juga: Muhammadiyah Lebong Siapkan 6 Titik Lokasi Shalat Idul Adha 1445 H, Ini Daftarnya!

Bupati Kopli Ansori, mengatakan audiensi tersebut dilakukan guna memastikan tindaklanjut dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

"Kita melakukan audiensi dengan Dirjen Bina Desa Kemendagri RI untuk menindaklanjuti terhadap UU nomor 3 tahun 2024 tersebut serta untuk mengetahui juklak dan juknis menerbitkan SK perpanjangan," kata Kopli.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong Saprul, SE, yang ikut mendampingi Bupati Lebong Kopli Ansori,S.Sos, mengaku pihaknya sudah mengantongi surat edaran dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

"Tentunya hasil audiensi ini akan segera kita tindaklanjuti. Karena masing-masing 27 Kepala desa akan diperpanjang 2 tahun, karena pelantikan sebelumnya masa jabatan mereka hanya 6 tahun," kata Saprul.

Lanjut Saprul, mengatakan,  setelah SK perpanjangan masa jabatan Kades ini sudah tuntas maka selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan pelantikan ulang terhadap Kades yang masa jabatannya diperpanjang.

"Selain penerbitan SK Bupati yang baru, para Kades yang diperpanjang masa jabatannya juga akan dilakukan pelantikan lagi," jelas Saprul.

Ditambahkan Saprul, untuk diketahui pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang sudah ditandatangani Predisen Joko Widodo tersebut mengatur tentang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Artinya Kades bisa menjabat selama 16 tahun. Kemudian pasal 118 menyebut pada saat UU ini berlaku, Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-undang ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan