NPHD Ditandatangani, KPU Lebong Rp 20,5 M & Bawaslu Lebong Rp 7 M
TANDATANGAN: Bupati Lebong Kopli Ansori saat menandatanganai NPHD pendanaan Pilkada 2024 yang dilaksanakan di Aula Bappeda Lebong, Rabu (29/11).-(amri/rl)-
LEBONG - Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan Pilkada 2024 akhirnya dilakukan pada Rabu (29/11) oleh Bupati Lebong Kopli Ansori bersama Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos, dan Ketua Bawaslu Lebong Khairul Habibi, SE di Aula Bappeda Lebong.
Dimana, diketahui hajat pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 menuntut pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang signifikan. Kabupaten Lebong, termasuk di dalamnya, yang telah menyiapkan anggaran hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong sebesar Rp 20,5 miliar dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong sebesar Rp 7 miliar dalam rangka penyelenggaraan pesta demokrasi.
Bupati Lebong, Kopli Ansori, menyatakan bahwa penandatanganan NPHD tersebut menunjukkan komitmen serius Pemerintah Kabupaten Lebong untuk mendukung kelancaran Pilkada 2024 hingga berjalan sukses.
Baca Juga: Berkat Perjuangan Dewan Bengkulu Utara, Warga Marga Sakti Nikmati Jalan Usaha Tani
Dengan tersedianya anggaran yang pasti untuk Pilkada 2024, Kopli juga mengharapkan agar KPU dan Bawaslu Lebong dapat menggunakan dana tersebut dengan efisien dan menjalankan tahapan-tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan azas dan aturan pemilu, sehingga mampu menghasilkan wakil rakyat yang sesuai dengan harapan masyarakat.
"Alhamdulillah, hari ini kita sudah menandatangani NPHD. Ini merupakan bukti keseriusan Pemkab Lebong dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 hingga sukses," ujar Kopli.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, menyampaikan bahwa hibah untuk Pilkada 2024 akan disiapkan mulai tahun 2023 dan dilanjutkan pada tahun 2024.
Namun, untuk tahun 2023, Mustarani memastikan bahwa alokasi anggaran yang tersedia tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan edaran Kemendagri, yang mengamanatkan 40 persen di tahun 2023 dan sisanya dianggarkan pada tahun 2024.
"Terlebih lagi, di tahun 2023, Pemkab Lebong tidak memiliki APBD Perubahan," kata Sekda.
Mustarani menyatakan bahwa Pemkab Lebong bersama dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lebong telah berkonsultasi dengan Kemendagri. Dalam situasi di mana APBD Perubahan tidak ada, kesulitan untuk memenuhi ketentuan 40 persen di tahun 2023 sesuai dengan edaran Kemendagri sangat terasa.
"Jadi, sepenuhnya diserahkan kepada kemampuan daerah," ungkap Mustarani.
Lebih lanjut, Mustarani menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konsultasi, hibah untuk Pilkada 2023 akan diperoleh dari pergeseran anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Yangmana, pada tahun 2023, pendanaan Pilkada 2024 akan disiapkan sesuai dengan kemampuan daerah. Jumlahnya tidak akan signifikan.
"Yang terpenting bahwa pada tahun 2024, seluruh pendanaan hibah untuk Pilkada 2024 dapat terpenuhi, dan Pemkab Lebong sepenuhnya mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024 hingga mencapai kesuksesan," tandasnya. (bye)