Kesempatan Emas! Daftar jadi Pantarlih, Pendidikan Minimal SMA, Masa Kerja Cuma 1 Bulan Gaji Lumayan

Kesempatan Emas! Daftar jadi Pantarlih, Pendidikan Minimal SMA, Masa Kerja Cuma 1 Bulan Gaji Lumayan-foto :tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebentar lagi akan membuka perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024.

Pantarlih akan melakukan verifikasi faktual  terhadap data pemilih.

Besaran gaji dan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam penilaian besaran gaji Pantarlih diatur berdasarkan keputusan KPU Tentang Satuan Biaya Masukan Lainya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum,

BACA JUGA:Gagal Lolos PPS! Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Lebong Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Tahun 2024.

Keputusan tersebut juga mengatur tentang besaran santunan yang didapatkan oleh Badan Adhoc jika mengalami kecelakaan saat bekerja.

Berikut adalah informasi yang terkait dengan gaji dan masa kerja Pantarlih:

Gaji Pantarlih

BACA JUGA:Desain Teras Minimalis Modern yang Super Cantik

Gaji Pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Masa Kerja Pantarlih

Masa kerja Pantarlih adalah satu bulan, mulai Senin, 24 Juni hingga Rabu, 24 Juli 2024.

Tunjangan Kecelakaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan