Gagal Lolos PPS! Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Lebong Segera Dibuka, Ini Syaratnya
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong.-(dok/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Buat kamu yang gagal mengikuti perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS). So, tidak usah khawatir.
KPU Lebong kembali memberi kesempatan untuk bergabung sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Dilansir dari laman resmi media sosial instagram @kpulebong, untuk jadwal pembentukan dan masa kerja Petugas Pantarlih cukup singkat sejak 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Baca Juga: Lagi, Camat Minta Desa Tindaklanjuti Hasil Monev
Sementara, untuk persyaratan mendaftar Pantarlih sebagai berikut: Warga Negara Indonesia, Berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerjam nanoy secara jasmani dan rohani, pendidikan paling rendah SMA sederajat, tidak menjadi anggota Parpol atau tidak lagi menjadi anggota Parpol paling singkat 5 tahun.
Untuk jadwal pembentukan, dimulai sejak tanggal 13 hingga 17 Juni 2024 pengumuman pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP, penerimaan pendaftaran 13 hingga 19 Juni 2024, penelitian administrasi calon pantarlih/PPDP 14 -20 April 2024. Pengumuman hasil seleksi Calon Pantarlih/PPDP 21-23 Juni 2024.
Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP 23 Juni 2024 dan pelantikan Pantarlih/PPDP 24 Juni 2024.
So, buat kamu yang berminat gabung menjadi petugas Pantarlih, buruan persiapkan diri atau untuk informasi lebih lanut dapat mendatangi PPS,PPK,KPU Kabupaten Lebong. (*)