Imingi Beli Baju Baru, Ibu Muda di Bengkulu Utara Nyaris Diperkosa

BENGKULU UTARA - Ada ada saja kejadian yang terjadi baru baru ini, dimana pihak Polres Bengkulu Utara terpaksa mengamankan pelaku percobaan pemerkosaan berinisial YM (26) warga Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara. Ia terpaksa diamankan lantaran mencoba memperkosa seorang Ibu Muda, inisial RA (25) warga Kecamatan Air Besi Bengkulu Utara.

Modusnya, pelaku mengimingi untuk membeli baju baru kepada korban yang berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT). Beruntung, aksi percobaan pemerkosaan ini tidak terjadi karena ketahuan korban yang berteriak meminta tolong.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik mengungkapkan pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya. Pelaku ini diamankan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari korban yang tidak terima atas aksi kejadian ini.

Baca Juga: Tuntaskan Pajak Desa, Bapenda Gandeng Kejari Bengkulu Utara

"Pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan," ujar Kapolres.

Kapolres pun membeberkan, berdasarkan laporan korban kejadian ini bermula ketika pelaku dan korban yang diduga berkencan, berjalan dan mampir ke salah satu Hotel di Kota Arga Makmur. Saat di hotel, korban yang menurut setelah bujuk rayu akan dibelikan pakaian asal mau bersetubuh dengan pelaku, kemudian dibelikan martabak kemudian disebut "cantik".

Korban pun akhirnya ikut ke kamar hotel nomor 8. Namun, ketika tiba di kamar hotel yang membuat korban tidak terima atas aksi pelaku yang langsung mendorong korban ke kasur langsung menciumi korban dan menindih korban.

Karena merasa ada paksaan, korban pun berteriak meminta tolong yang langsung terdengar oleh pengunjung kamar lain dan mengetuk pintu kamar hotel pelaku dan korban. Setelah itu, korban pun beruntung karena ada yang merespon dari pengunjung kamar hotel lain dan berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bengkulu Utara.

"Akibat perbuatan pelaku, ia akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara," demikian Kapolres. (aer)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan