Hasto Diperiksa Polisi, Megawati Tertawa Lalu Bicara Pengalaman
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tiba di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (3/2).-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tertawa saat mengetahui Hasto Kristiyanto diperiksa atau dimintai klarifikasi oleh polisi atas dugaan kasus penghasutan dan informasi sesat.
Hal tersebut diungkap Hasto saat menjadi pembicara diskusi tentang Hari Lahir Bung Karno di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Awalnya, dia mengaku menjemput Megawati di Jakarta setelah Presiden kelima RI itu menjalani penerbangan dari Bali.
Menurutnya, Megawati tertawa lalu menceritakan pengalaman dirinya saat diperiksa oleh polisi.
Baca Juga: MK Perintahkan Pemilihan Ulang di Dapil Jawa Barat Ini, Apa Alasannya
"Saya jemput Ibu (Megawati, red). Ibu turun langsung ketawa, 'Eh, To, kamu rasakan seperti saya waktu zaman Orde Baru dipanggil polisi'," kata Hasto Kristiyanto menceritakan pembicaraannya dengan Megawati, Kamis (6/6).
Akan tetapi, Hasto merasa pemanggilan dirinya belum apa-apa apabila dibandingkan dengan peristiwa yang dialami Megawati saat Orde Baru.
"Wah, belum ada apa-apanya, Bu, yang saya lakukan. Saya bilang seperti itu ke Ibu," ungkapnya.
Hasto mengatakan, tidak perlu ada yang ditakutkan ketika seseorang merasa benar dengan melihat semangat Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno melawan kolonialisme Belanda.
"Kami berbicara benar itu benar. Ketika kami punya keyakinan di situ. Bung Karno saja bisa berhadapan dengan kolonialisme Belanda. Enggak punya apa-apa di situ," tambah pria kelahiran Yogyakarta itu.
Diketahui, Hasto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6) atas dugaan kasus penghasutan dan penyebaran informasi sesat.
Pemeriksaan Hasto berdasarkan surat pangilan yang teregistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.124./2024/ Ditreskrimum tertanggal 29 Mei 2024.
Hasto dipolisikan lewat dua laporan polisi (LP) yang teregister dalam nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2024 dan LP nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2024. (jp)