Tindaklanjuti Putusan Sela MK, Gubernur Bengkulu Mediasi Pemkab Lebong dan Bengkulu Utara

Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Herru Dana Putra, SE, M.Ak, membenarkan jika Pemkab Lebong sudah menerima undangan mediasi dari gubernur Bengkulu terkait tindak lanjut dari putusan sela MK.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin, Mersyah, M.MA dijadwalkan akan memfasilitasi mediasi terkait putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dengan Pemerintah Bengkulu Utara terkait dengan tapal batas antar dua kabupaten tersebut akan dilaksanakan pada Kamis 6 Juni 2024.

Mediasi yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu ini merupakan perintah dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 71-PS/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu gubernur Provinsi Bengkulu diperintahkan untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri.

Dalam hal ini, Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Herru Dana Putra, SE, M.Ak, membenarkan, jika Pemkab Lebong sudah menerima undangan terkait tindak lanjut dari putusan sela MK tersebut.

Baca Juga: 1 Paskibraka Lebong Melaju ke Provinsi

Dalam hal ini Herru memastikan siap untuk memenuhi undangan itu dan sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Pemkab Lebong dari Ihza & Ihza Law Firm untuk ikut hadir.

"Tentu kami berharap putusan sela ini bisa menguntungkan bagi Kabupaten Lebong," katanya.

Lebih jauh Herru, mengatakan, hasil dari mediasi ini nantinya selanjutnya akan disampaikan oleh gubernur Bengkulu sebagai fasilitator ke MK sebagai salah satu bahan pertimbangan MK terkait dengan permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Pemkab Lebong.

"Kami tetap akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum yang telah mengawal agenda ini dari awal hingga saat ini dan sampai putusan nantinya," singkatnya.

Diketahui dalam putusan nomor 71-PS/PUU-XXI/2023, gubernur Provinsi Bengkulu diperintahkan untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak putusan ini diucapkan terhitung 22 Maret 2024.

Selain itu dalam amar putusan itu juga memerintahkan kepada gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan.

Sementara itu, permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Pemkab Lebong di MK tidak pada Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas Lebong dengan Bengkulu Utara.

Melainkan adalah undang-undang dari pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara itu sendiri yang dianggap tidak tegas dalam batas-batas wilayahnya.

Hal inilah yang dinilai menjadi pokok polemik dan terus diperdebatkan hingga saat ini.

Permohonan uji materi atau judicial review ini dilakukan guna mengembalikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 kecamatan lainnya di Kabupaten Lebong yang masuk ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam permohonan pengujian yang disampaikan ke MK itu adalah terkait dengan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara.

Yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan