Tahun Depan, Pajak Kendaraan Alami Kenaikan

Pajak Kendaraan Alami Kenaikan.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah diberlakukannya, Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKP3D).

Pemkab Bengkulu Utara menetapkan kenaikan pajak kendaraan bermotor ini lantaran adanya hak keuangan daerah dari pajak kendaraan kendaraan bermotor tersebut.

Kenaikan tarif pajak akan mengalami kenaikan hingga 60-66 persen. 

Hal ini diakui oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara Markisman, S.Pi.

Baca Juga: Cek Lokasi MTQ, Ini Pesan Bupati Mian untuk Panitia

"Pemkab Bengkulu Utara saat ini akan melengkapi kelengkapan dasar hukum. Kita sudah memiliki Perda dan akan kita rancang Peraturan Bupati terkait dengan aturan pelaksanaan kenaikan tarif tersebut. Jika sebelum kenaikan tarif, pemerintah juga akan lebih dulu menyesuaikan tarif pajak. Pajak yang biasanya 1,5 persen dari nilai kendaraan akan diturunkan lebih dulu menjadi 1,2 Persen dari nilai kendaraan," ujarnya.

Ia pun membeberkan, berdasarkan regulasi Undang-Undang baru tersebut, tentang keuangan dari PKB, bukan hanya di tingkat Provinsi namun juga ada hak keuangan bagi pemerintah daerah.

Uang untuk disetorkan ke kas daerah pendapatan daerah tersebut besarannya 66 persen dari uang yang masuk sebagai pendapatan daerah Provinsi.

Kenaikan pajak kendaraan tersebut cukup besar, namun Pemda Bengkulu Utara juga akan melakukan penghapusan beban balik nama kendaraan.

Sehingga masyarakat yang membeli kendaraan bekas dan akan melakukan balik nama ke alamat Bengkulu Utara maka akan digratiskan.

“Maka setelah turun menjadi 1,2 persen, maka nilainya akan kita naikan dengan nilai 60 sampai 65 persen yang akan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan daerah. Sehingga selain ada peningkatan pajak juga akan ada kemudahan bagi masyarakat yang ingin balik nama dan akan kita berikan gratis. Saya yakin dengan masuknya pajak kendaran bermotor tersebut, akan meningkatkan pendapatan daerah. Lantaran banyaknya jumlah kendaraan asal Bengkulu Utara baik itu kendaraan roda dua, roda empat maupun kendaraan angkutan," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan