Regulasi Penempatan PPPK Sudah Jelas, Guru Honorer Induk Malah Digeser P1

Para pengurus P2G saat bertemu Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani.-Foto dok. P2G-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Guru-guru honorer untuk SMAN, SMKN dan SLBN di bawah wewenang Dinas Pendidikan Jawa Barat mengaku cemas dengan kuota seleksi PPPK yang tidak mengakomodasi mereka.

Menurut Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Garut Rida, kuota PPPK 2024 untuk Jawa Barat hanya 1.529. Angka ini masih jauh dari jumlah honorer di Jawa Barat sebesar 8.974

“Kami sangat berharap bisa terekrut melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kenyataannya sejak 2021 kami masih honorer seperti ini, " kata Rida yang dihubungi JPNN.com, Selasa (4/6).

Rida menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat yang bekerja pada KCD XI, dalam zoom meet dengan bagian Kepegawaian Satuan Pendidikan pada 19 April 2024.

Baca Juga: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Penasaran soal PPPK Part Time? Sabar

Saat itu, pemateri Panji Airlangga menjelaskan penempatan PPPK baru harus mempertimbangkan urutan prioritas untuk mendapatkan jam sebagai berikut:

- Prioritas pertama ASN PNS yang sudah besertifikat

- Prioritas kedua ASN PPPK yang sudah besertifikat

- Prioritas  ketiga ASN PNS yang belum besertifikat

- Prioritas keempat ASN PPPK yang belum besertifikat

- Prioritas kelima honorer provinsi yang sudah besertifikat

- Prioritas keenam honorer provinsi yang belum besertifikat

“Ternyata guru honorer berada pada prioritas paling bontot. Sementara, jam mengajar para guru honorer makin berkurang bersamaan dengan penempatan para guru yang lolos seleksi PPPK,” ungkap Rida.

Dia melanjutkan para guru honorer ini mendengar dalam desk GTK (guru tenaga kependidikan) yang diselenggarakan di kantor KCD XI pada 13 Mei 2024, salah satu staf Dinas Pendidikan Jawa Barat lainnya bernama Ahmad Sundoro menyatakan guru honorer di sekolah negeri secepatnya mencari tempat mengajar baru pada sekolah swasta.

“Artinya sudah ada upaya sosialisasi tidak resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat agar kami pergi dari sekolah. Kami saat ini bingung, cemas dan nasibnya tidak jelas,” ungkap guru honorer di SMA negeri ini.

Pada 14 Mei 2024 para guru honorer ini melakukan audiensi dengan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani. Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa aturan penempatan PPPK guru sebagaimana tertuang dalam Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022, Bab 4 bagian a Nomor 3 bagian g, disebutkan bahwa penempatan pelamar P1 pada sekolah lain sebagaimana huruf f, tidak menggeser guru non-ASN yang sudah mengajar di sekolah tersebut (guru honorer induk)  

“informasi tersebut memang angin segar, tetapi berbeda dengan sikap Dinas Pendidikan Jawa Barat. Kenyataannya, banyak di antara kami yang merupakan guru honorer dengan status P3 (guru honorer negeri dengan masa kerja di atas 3 tahun) justru tergeser oleh penempatan guru P1” tambah Rida.  

Jika Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 tersebut belum dicabut, artinya masih berlaku, maka bertentangan dengan yang kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tersebut.

Bagaimana bisa tergeser? Rida mencontohkan dirinya guru honorer dengan status P3 atau prioritas tiga mengajar matematika. Jam mengajarnya terus berkurang seiring kedatangan para guru PPPK atau penempatan P1, sedangkan dia diberikan jam mata pelajaran lain.

Lambat laun jam mengajar sesuai bidang Rida pun hilang. Sementara pada jam mengajar bidang lain segera diisi guru P1 atau prioritas satu yang dianggap mengajar sesuai bidangnya.

"Ini praktik halus untuk mengusir kami dari sekolah. Sistem ini sangat merugikan para guru honorer di jawa Barat,” ungkap Rida. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan