Pengakuan SYL: Ibu Nayunda Nabila Mengkritik Bayaran Tampil di Kementan
Nayunda Nabila saat bersaksi pada sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5).-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku berutang budi kepada orang tua biduan dangdut Nayunda Nabila.
Itulah sebabnya, Menteri Pertanian periode 2019–2023 itu sering memberikan uang, barang, hingga posisi di Kementerian Pertanian kepada Nayunda.
SYL beralasan ibu Nayunda pernah menjadi bendahara saat dirinya menjadi Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan serta menjadi tim sukses SYL selama dua periode menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
"Saya merasa berutang budi. Saya merasa ada jasa ibunya yang membuat saya sukses," ujar SYL saat menanggapi kesaksian Nayunda, pada sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5).
Baca Juga: Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88, Kejagung Temukan Ini di Ponsel Pelaku
SYL mengungkapkan beberapa uang yang diberikan kepada Nayunda, di luar upah penampilan Nayunda pada acara Kementan, diminta oleh ibu Nayunda yang mengkritik bayaran Nayunda selalu sedikit saat tampil pada acara Kementan.
Pada sidang pemeriksaan Nayunda Nabila sebagai saksi, biduan itu sempat mengaku mendapat kiriman uang sebesar Rp 10 juta sebanyak dua kali tanpa keterangan dari SYL melalui ajudan SYL, Panji Harjanto, dan di luar penampilan acara Kementan.
SYL menuturkan upah yang dibayarkan kepada Nayunda saat bernyanyi pada acara Kementan kisarannya Rp 20 juta, sedangkan standar upah Nayunda sekali tampil sebesar Rp 35 juta.
Selain penambahan upah bernyanyi, SYL mengatakan bantuan yang diberikan kepada Nayunda untuk mencicil pembelian apartemen juga merupakan bagian dari utang budi dirinya kepada orang tua Nayunda yang sudah lama dekat dengan SYL.
"Siapapun orang Bugis Makassar minta tolong, sepanjang saya bisa, akan saya lakukan," tuturnya.
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. (jp)