ICJ: Pelindung Hak Asasi Manusia dalam Konflik Internasional

ICJ: Pelindung Hak Asasi Manusia dalam Konflik Internasional-foto :tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mahkamah Internasional (ICJ), juga dikenal sebagai Mahkamah Dunia, adalah lembaga peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

ICJ bertugas menyelesaikan sengketa antarnegara dan memberikan pendapat hukum mengenai isu-isu hukum internasional.

Berkedudukan di Den Haag, Belanda, keputusan ICJ mengikat para pihak yang terlibat dalam suatu kasus.

ICJ terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan untuk masa jabatan sembilan tahun.

BACA JUGA:Ini yang Perlu Diketahui Penyebab Turbulensi yang Menguncang Pesawat Qatar Airways!

Tidak boleh lebih dari satu hakim dari setiap negara yang menjabat pada saat yang bersamaan, guna memastikan representasi yang beragam dari sistem hukum dan peradaban di seluruh dunia.

Sejak kasus pertamanya pada tahun 1947, ICJ telah menangani 191 kasus. Keputusannya didasarkan pada Statuta ICJ, yang banyak mengambil referensi dari putusan pendahulunya,

Mahkamah Tetap Keadilan Internasional (PCIJ). Putusan ICJ mengikat para pihak yang terlibat, dan keputusannya konsisten dengan permintaan yang diajukan oleh hampir semua negara anggota PBB.

Baru-baru ini, ICJ mengeluarkan putusan yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah, Gaza,

BACA JUGA:Singapore Open Badminton 2024: Siapa yang Akan Menguasai Lapangan?

dan untuk memastikan akses tanpa hambatan bantuan kemanusiaan dan badan investigasi ke wilayah tersebut.

Keputusan ini dibuat sebagai tanggapan atas petisi yang diajukan oleh Afrika Selatan, yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

ICJ adalah pengadilan tertinggi dalam sistem PBB, dan semua negara anggotanya memiliki kewajiban untuk mematuhi keputusannya.

Keputusan pengadilan mencerminkan keprihatinan mendalam komunitas internasional terkait situasi bencana di Gaza dan kebutuhan akan solusi politik untuk konflik tersebut.

Tag
Share