Lemkapi Usul Pensiun Kapolri di Usia 60 dalam Revisi UU Polri

Pengamat kepolisian Edi Hasibuan.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan memberikan usulan kepada DPR sebagai bahan untuk merevisi Undang-undang Polri. Salah satunya ialah perpanjangan masa aktif Kapolri.

Melalui kajian akademik, Edi mengharapkan revisi UU Polri mendatang perlu diatur demi kepentingan nasional adanya kegiatan lain Polri, selain tugas pokoknya. Kegiatan lain itu antara lain pelibatan Polri dalam mengawal dan mengamankan berbagai kepentingan nasional.

"Kami melihat pengaturan kegiatan lain Polri demi kepentingan nasional, selain tugas pokoknya perlu diatur. Saat ini, tugas pokok Polri sesuai amanat Undang-undang Polri adalah sebagai Harkamtibmas, pelayan, pelindung, pengayom, dan penegak hukum," kata Edi dalam keterangannya, Rabu (22/5).

Selama ini, lanjut Edi, Polri juga membuktikan kerap dilibatkan terhadap kegiatan lain, yakni mengawal dan mengamankan berbagai kepentingan nasional seperti penanganan Covid-19, melancarkan gangguan pangan, dan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.

Baca Juga: Polda NTB Usut Pemasok Bahan Baku Bom Ikan

Bagian lain masukan Lemkapi adalah perlu penguatan sesuai tugas pokok Polri yakni menjaga Harkamtibmas, pelayan, pelindung, pengayom, serta sebagai penegak hukum.

Polri adalah penyidik utama dalam penegakan hukum, baik itu di darat, laut, dan udara. Semua penegakan hukum harus mengedepankan fungsi kepolisian.

Kemudian, penguatan penanganan Polri terhadap kejahatan siber di dunia maya juga sangat diperlukan. Menurut dia, tugas Polri ke depan akan semakin berat.

Sedang usulan lain yang tidak kalah penting adalah mengubah usia pensiun Polri dari 58 menjadi 60 tahun. Khusus untuk perwira Polri yang memiliki keahlian khusus diusulkan bisa menjadi 62 tahun atau lebih.

Apalagi dalam Undang-undang ASN sendiri sudah mengatur pensiun berusia 60 tahun atau lebih apabila memiliki jabatan fungsional. Sedang untuk pejabat fungsional di lingkungan Polri, menurut pemerhati kinerja kepolisian itu, perlu kiranya diatur lebih dari 60 tahun bagi perwira bintang empat atau Kapolri.

Namun demikian, ketentuan ini harus dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan DPR.

"Semua ini menjadi masukan Lemkapi melalui kajian-kajian akademik untuk meningkatkan kinerja Polri semakin baik." kata Edi. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan