Siswi SD Nyaris Bunuh Diri Gegara Dicabuli Ayah Sendiri di Mataram
Ilustrasi kasus pencabulan.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seorang siswi sekolah dasar (SD) yang menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terungkap nyaris bunuh diri dengan cara mengiris lengannya menggunakan silet.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan pihaknya sudah memberikan pendampingan terhadap korban yang hampir setiap hari mendapat perlakuan asusila dari pelaku tersebut.
"Korban yang masih usia anak ini sekarang sudah mendapatkan pendampingan kesehatan mental dan fisik dari unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," kata Yogi dikutip dari Antara, Rabu (22/5).
Dia mengatakan pihaknya juga sudah mengambil tindakan hukum dengan menangkap pria berinisial IKP (34) tersebut di rumahnya.
Baca Juga: Selain Marcus Rashford, Deretan Pemain Top Ini Juga tak Dipanggil Timnas Inggris
"Tadi malam langsung kami tangkap di rumahnya atas dugaan pencabulan terhadap anak kandung," ujar dia.
Yogi menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban yang mengaku sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku usai ibu kandungnya pergi ke Hongkong sebagai pekerja migran.
"Istri pelaku ini pergi ke Hongkong sekitar Mei 2023. Sejak saat itu, hampir setiap hari pelaku ini mencabuli korban," ucapnya.
Selain perbuatan asusila, kata Yogi, pelaku juga dilaporkan kerap melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang kini mau menempuh pendidikan ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
"Jadi, korban ini sempat putus asa karena perbuatan ayahnya. Dia (korban) mau bunuh diri dengan cara mengiris lengan pakai silet," kata dia.
Yogi menerangkan bahwa pihaknya dalam penanganan kasus ini sudah melakukan visum terhadap korban, dan hasilnya menguatkan dugaan adanya perbuatan rudapaksa.
"Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara menyebutkan ada luka robek lama sampai dasar arah jam sembilan," ujarnya.
Menurut dia, pelaku yang kini telah diamankan di Rutan Polresta Mataram terancam pidana Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (jp)