Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS

Pengurus FHNK2I saat menyerahkan dokumen kepada Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia.-Foto dok. FHNK2I-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jatah honorer di PPPK 2024, hanya satu jutaan. Pemerintah pun didesak untuk memprioritaskan honorer dengan masa kerja di atas enam tahun untuk mengisi formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.

"Pemerintah harus mengutamakan honorer K2 dan non-K2, karena mereka paling lama bekerja, " kata Dewan Pembina Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Nurul Hamidah kepada JPNN.com, Rabu (22/5).

Dia mengungkapkan pihaknya berulang kali memohon kepada semua pihak, mulai dari PGRI, DPRD maupun DPR-RI, dan pemerintah untuk memberi kesempatan terhadap honorer diangkat menjadi ASN PPPK.

Hal itu kata Nurul, sebagai solusi penyelesaian permasalahan honorer dengan data 800-an sekian dan dibulatkan menjadi satu juta.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024: Saran Pak Usman untuk Honorer Kurang Persyaratan

"Di setiap permohonan, kami selalu mencantumkan muliakan satu juta honorer. Angka 1 juta itu dengan asumsi terhitung mulai tanggal (TMT) sampai batas 2018," terangnya.

Nurul mengatakan pemerintah semestinya menggunakan TMT  maksimal 2018 sebagai dasar penyelesaian honorer.

Sebaliknya honorer yang TMT 2019 hingga 2022 sesuai cut-off pendataan tenaga non-ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebaiknya mengkuti seleksi CPNS.

Dia beralasan para honorer muda itu masih punya banyak kesempatan menjadi PNS. Tidak seperti honorer K2 dan non-K2 yang tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS karena terkendala usia.

Nurul masih ingat ketika banyak honorer menolak solusi PPPK, pihaknya gencar meyakinkan semua honorer agar mau menerima PPPK.

Namun, setelah DPR RI dan  pemerintah betul-betul memprioritaskan PPPK, banyak yang berbondong-bondong masuk dan rela menjadi honorer agar bisa  terakomodasi.

Menurut Nurul, sangat tidak adil bila honorer baru bisa merasakan afirmasi untuk menjadi PPPK. Padahal, honorer tua harus meninggalkan waktu lama.

Oleh karena itu, pemerintah diimbau mengutamakan TMT sampai maksimal 2018 sebagai.dasar penuntasan honorer dengan acuan Dapodik atau Info GTK (guru dan tenaga kependidikan) Kemendikbudristek .

"Di sana tertera TMT kawan-kawan  yang saat ini Dapodiknya masih terkunci oleh pusat. Datanya kami yakin 98% valid," tegas Nurul.

Dia berharap semoga apa yang FHNK2I sampaikan membantu pemerintah dalam menyelesaikan honorer daan pendaftaran PPPK 2024 segera dibuka.

Honorer yang tercecer segera terangkat ASN PPPK menyusul rekan-rekannya yang sudah lebih dahulu menerima SK PPPK.

Nurul mengaku kasihan melihat honorer yang menanti pembukaan pendaftaran PPPK. Pendaftaran Juni pun belum tentu dibuka karena pemerintah baru menyampaikan estimasi saja.

Di ujung pemerintahan saat ini, FHNK2I berharap ada kesan baik yang bisa dikenang honorer. Memang sudah 700 ribuan guru yang ditingkatkan status menjadi ASN PPPK. Namun, masih banyak guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) yang belum terangkat.

Nurul berharap TMT yang tertera di data pokok kependidikan (dapodik) menjadi acuan pula dalam memberikan dana pensiun PPPK. Sebab, bertahun-tahun mereka sudah mengabdi.

"Bahagia sekali bila pengabdian kami betul-betul dihargai selain menjadi ASN juga mendapatkan dana pensiun nantinya," ucapnya.

Diketahui, sebanyak 770 ribu honorer yang masuk database BKN bakal tidak terakomodasi di dalam PPPK 2024. Ini lantaran jumlah formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang disiapkan tahun ini tidak sebanyak jumlah honorernya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan jumlah honorer yang masuk database BKN sebanyak 1.788.851 orang.

Di sisi lain, formasi yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk rekrutmen CASN 2024 sebanyak 1,28 juta. Terdiri dari 1,01 juta untuk formasi PPPK instansi pusat dan daerah.

Sisanya sebanyak 278.427 formasi CPNS 2024 instansi pusat dan daerah. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan