Penerimaan Polri dan Bintara, Pembuatan SKCK Meningkat

SKCK: Inilah gedung pelayanan pembuatan SKCK di Satlantas Polres Lebong.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tampaknya penerimaan Polri dan Bintara yang dibuka Mapolres Lebong pada beberapa waktu lalu banyak diminati oleh masyarakat.

Pasalnya dalam kurun waktu empat bulan bulan terakhir, permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di gedung Satlantas Polres Lebong menjadi meningkat. 

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Briptu. Yoga Handika Pratama, SH mengatakan jika dalam waktu selama empat bulan atau periode Januari hingga April 2024 ini, pihaknya ramai menerima permohonan pembuatan SKCK dari masyarakat. Ia menyebut sedikitnya ada 521 lembar SKCK yang sudah dikeluarkan oleh Polres Lebong. 

"Totalnya ada 521 lembar SKCK yang sudah kita keluarkan atas permohonan yang diajukan masyarakat diantaranya, Januari 242 lembar, Februari 56 lembar, Maret 106 lembar, dan 117 lembar April," sampainya. 

Baca Juga: Bupati Lebong Kopli Ansori Apresiasi Pelayanan Kesehatan Pasca Banjir Desa Talang Donok

Lebih jauh, tingginya permohonan masyarakat untuk pembuatan SKCK ini, mayoritas sebagai syarat untuk mendaftar penerimaan Polri dan Bintara yang sebelumnya telah dibuka oleh Polres Lebong.

Kemudian untuk melamar kerja, hingga syarat untuk melamar PPK yang dibuka oleh KPU Lebong. 

"Paling banyak itu mereka yang ingin melamar menjadi Polisi, karena SKCK sendiri menjadi salah satu persyaratan penting bagi mereka untuk mendaftarkan diri, selanjutnya tes PPK," katanya. 

Tambahnya, untuk persyaratan permohonan pembuatan SKCK sendiri masyarakat hanya perlu mempersiapkan foto copy KTP 1 lembar, KK 1 lembar, akte kelahiran atau ijazah terakhir 1 lembar, pas foto latar merah dengan memakai baju berkerah dan rapi ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dan ukuran 3 x 4 1 lembar, foto copy kartu sidik jari 1 lembar dan map kertas merah 3 lembar. 

"Bagi masyarakat pemohon baru juga diminta untuk pembuatan sidik jari dengan menyerahkan persyaratan foto copy KTP 1 lembar, foto copy KK 1 lembar, pasa foto berwarna ukuran 3 x 4 1 lembar,  pas foto warna ukuran 4 x 6 tampak depan 1 lembar, tampak samping kanan 1 lembar dan tampak belakang kiri 1 lembar," tandasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan