2 Kubik Kayu Tak Bertuan Ditemukan Petugas TNKS di Desa Ketenong 2
Kayu: Inilah tumpukan kayu yang ditemukan petugas TNKS di Desa Ketenong 2 yang diduga dari aktivitas illegal logging.-(ist/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengelolaan Taman Nasional wilayah VI Balai Besar TNKS kembali berhasil mengamankan kayu kelas 1 tak bertuan di Desa Ketenong, Kecamatan Pinang Belapis pada Jumat (10/5) lalu.
Temuan ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya pada November 2023 tahun lalu petugas juga mengamankan kayu tak bertuan di lokasi yang sama.
Kasi Pengelolaan Taman Nasional wilayah VI BB TNKS, Hadinata Karyadi mengatakan, jika pihaknya kembali berhasil mengamankan 2 kubik kayu tak bertuan di kawasan Desa Ketenong 2, Kecamatan Pinang Belapis pada Jum'at lalu.
"2 kubik kayu tak bertuan ini jenis meranti merah dan medang kuning yang sudah diolah setengah jadi dan siap dijual atau digunakan," kata Hadinata.
Baca Juga: Mantan Kades Bungin hingga Penerima BLT DD Segera Diperiksa
Lebih jauh, penemuan kayu tak bertuan ini bermula dari adanya informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya dugaan pembalakan liar di Ketenong 2, berbekal informasi awal tersebut petugas langsung melakukan penyisiran dan mendapati 1 tumpukan kayu medang kuning di areal konsesi PT. Jambi Resources.
"Setelah mendapat informasi adanya dugaan pembalakan, petus langsung melakukan penyisiran. Alhasil ditemukan 1 tumpukan kayu jenis medang," terangnya.
Tak hanya itu, petugas kembali melakukan penyisiran pada sekitar lokasi dan berhasil menemukan 1 tumpukan kayu lagi, kali ini kayu yang ditemukan adalah jenis meranti merah yang sudah berbentuk kaso balok.
"Tak jauh dari lokasi temuan kayu ini, petugas juga menemukan tunggul pohon dari jens yang sama sehingga besar kemungkinan kayu tak bertuan ini merupakan hasil pembalakan liar," lanjutnya.
Hadinata menambahkan, bahwa temuan kayu pada Jum'at kemarin merupakan kali kedua kasus yang sama dalam 6 bulan terakhir, ini setelah sebelumnya pada November lalu petugas juga berhasil menemukan kayu tak bertuan di titik yang sama.
"Lantaran minimnya alat angkut, petugas hanya bisa mengangkut 30 potong kayu meranti merah saja sebagai barang bukti, sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan di lokasi kejadian. Atas temuan ini juga kita sudah mensosialisasi tentang larangan pembalakan liar yang bisa berujung pada pidana penjara," pungkasnya. (*)