Mantan Kades Bungin hingga Penerima BLT DD Segera Diperiksa
Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lebong (Kejari) Lebong telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning guna untuk dimintai keterangan, terkait kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2017-2022.
Pemanggilan ini menyusul, setelah ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
"Puluhan saksi dari unsur perangkat desa sudah klita mintai keterangan selama dilakukan penyedikan, selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan terhadap mantan kepala desa setempat guna untuk dimintai keterangan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.
Baca Juga: DPRD BU Sahkan Perda Inisiatif Bankum Masyarakat Miskin
Selain mantan Kades, lanjut Robby, penyidik juga berencana akan melakukan pemanggilan terhadap warga penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD).
Hanya saja, mereka (warga,red) penerima bantuan tidak seluruhnya akan dipanggil, namun hanya beberapa orang saja sebagai perwakilan untuk dimintai keterangan.
"Selama proses penyelidikan ada banyak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, baik yang dari penggunaan DD maupun ADD. Maka sebelum masuk ke tahap berikutnya kita akan lebih dulu memintai keterangan, termasuk para pengelola BUMDes," tegasnya.
Lebih jauh, Ia tak menampik jika perkara ini sempat ditangani oleh Satreskrim Polres Lebong, setelah di serahkan ke Inspektorat Kabupaten Lebong untuk dilakukan Audit Investigasi untuk mengetahui adanya indikasi kerugian negara.
Namun berdasarkan hasil audit Inspektorat dugaan korupsi APBDes desa Bungin tidak ditemukan adanya kerugian negara.
"Jadi penangan perkara desa Bungin ini, berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah kita lakukan penyelidikan ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan dua alat bukti yang cukup, sehingga saat ini status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," demikian Robby. (*)