Perhatian!! Melanggar Aturan Haji 2-20 Juni 2024 Terancam Penjara Denda Deportasi
Jamaah haji mengucurkan air karena cuaca panas di Arab Saudi.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, hari Selasa (7/5/2024), mengumumkan bahwa siapa saja yang melanggar aturan dan instruksi haji selama 2-20 Juni akan dihukum.
Warga negara, pemukim dan orang-orang yang melakukan kunjungan ke Arab Saudi yang kedapatan melanggar regulasi dan instruksi haji tanpa izin di Makkah, di lokasi-lokasi pelaksanaan ibadah haji, di stasiun kereta Haramain Al-Rusayfah, di pusat pengendalian keamanan, di pusat sortir, serta di pos-pos keamanan sementara selama periode tersebut akan didenda SR10.000 ($2.666).
Baca Juga: Iblis dan Sang Abid
Orang asing pemukim (residen) di Saudi yang melanggar akan dideportasi ke negara asalnya dan dilarang masuk kembali ke wilayah Arab Saudi, lapor Saudi Press Agency.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan pelanggar akan dikenai denda selanjutnya SR10.000 setiap kali melanggar.
Siapa saja yang kedapatan memberikan transportasi bagi pelaku pelanggaran aturan haji akan dipenjara hingga 6 bulan dan denda sampai SR50.000.
Selanjutnya kendaraan yang dipakai akan disita dan pelaku pelanggaran akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara apabila dia seorang ekspatriat. Denda akan dikalikan sesuai dengan jumlah orang yang diberikan transportasi ilegal. (*)