Jaksa Panggil Ulang 17 Nasabah Fiktif KUR di Lebong

Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.--

LEBONG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong masih terus melakukan pendalaman pengusutan, dugaan kasus kurupsi pinjaman dana KUR fiktif di salah satu Bank BUMN yang ada di wilayah Kabupaten Lebong.

Bahkan dalam waktu dekat penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan ulang sebanyak 17 orang nasabah domplengan atau nasabah fiktif yang digunakan untuk melakukan pencairan pinjaman dana KUR.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH menjelaskan pemanggilan 17 orang nasabah domplengan dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan guna mengungkap adanya keterlibatan tersangka lain, yang diduga ikut bertanggungjawab dalam perkara korupsi KUR.

"Pemanggilan ulang para nasabah yang menjadi korban pencairan dana KUR ini untuk mencari adaya keterlibatan tersangka lain," kata Robby.

BACA JUGA:Kemdikbud Ungkap 3 Target Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan Telah Tercapai!

Dilanjutkannya, pemanggilan 17 orang nasabah ini dijadwalkan pada Rabu hingga Kamis (9/11) hari ini.

Yangmana nantinya penyidik akan menanyakan kembali seperti apa tata cara pencairan dana KUR di salah satu BUMN di Kabupaten Lebong tersebut.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta tenaga ahli untuk menghitung indikasi kerugian negara dan saat ini masih menunggu hasil perhitungan dari tenaga ahli.

"Untuk saat ini kami masih bekerja mendalami kasus tersebut untuk mengungkap tersangka lain, yang kemungkinan besar akan ditetapkan dalam waktu dekat," singkatnya.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G, Mantan Menkominfo Dihukum Penjara Selama Ini

Sebelumnya, Kejari Lebong menemukan 2 alat bukti yang cukup kuat atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lebong.

Atas temuan tersebut Kejari Lebong akhirnya meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dana KUR Lebong ke penyidikan hingga akhirnya menetapkan 1 orang tersangka berinilal AZ yang saat ini sudah dilakukan penahanan. (wlk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan