1 Perusahaan di Lebong Dilaporkan Karyawan, Diduga Belum Bayar THR

JNE: Tampak petugas dari kantor Disnakertrans Kabupaten Lebong saat meminta klarifikasi ke perusahaan JNE Cabang Lebong.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Perusahaan JNE Cabang Lebong yang salah satu kegiatannya adalah memberikan jasa pengantaran dokumen atau barang, dilaporkan belum membayar Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawannya.

Laporan disampaikan langsung oleh satu karyawannya melalui aplikasi Posko Pengaduan THR.

Atas temuan ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong telah melakukan koordinasi guna meminta klarifikasi tidak dibayarnya THR para karyawan tersebut.

Kepala UPTD BLK Lebong, Deka Sulhul, ST membenarkan adanya salah satu perusahaan yakni PT. JNE Cabang Lebong yang tidak melakukan pembayaran THR kepada karyawannya sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 pasal 2 ayat (1) menyebut kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.

Baca Juga: Jalan Rusak Parah, Warga Swadaya Perbaiki Jalan Kabupaten

"Benar, laporan pengaduan itu disampaikan langsung salah satu karyawan JNE Cabang Lebong melalui aplikasi Posko Pengaduan THR. Atas laporan itu kita sudah mendapat instruksi dari Disnakertrans Propinsi untuk menindaklanjuti," ungkap Deka Sulhul.

Masih kata Deka, pihaknya juga sudah mendatangi perusahaan JNE Cabang Lebong untuk meminta kalrifikasi, dugaan THR yang tidak dibayarkan kepada karyawan tersebut.

Dari keterangan yang disampaikan pekerja setempat mengaku ada sekitar 7 orang karyawan yang tidak dibayarkan THR sebelum lebaran hari raya idul fitri 1445 hijriah 2024 lalu.

"Kita sudah meminta klarifikasi dari pimpinan perusahaan sekaligus menyampaikan kepada mereka agar dapat memenuhi panggilan pengawas dari Disnakertrans provinsi. Namun dalam keterangan yang diberikan pihak JNE Cabang Lebong mereka mengaku bahwa ada sekitar 7 orang karyawan yang tidak dibayarkan THR pada lebaran beberapa waktu lalu," lanjutnya.

Tambah Deka, dari informasi yang sudah mereka dapat, bahwa pincab perusahaan JNE Cabang Lebong dan pelapor sudah memenuhi panggilan pihak provinsi.

Dan untuk pelapor sendiri saat ini sudah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

"Informasinya mereka sudah memenuhi panggilan pihak pengawas dari Disnakertrans provinsi, dan untuk sekarang kami masih menunggu hasil klarifikasi atau petunjuk dari provinsi," pungkasnya.

Diketahui, dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 pasal 2 ayat (1) menyebut kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.

Pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan keatas maka mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, sementara bagi pekerja yang bekerja selama 1 bulan sampai 12 bulan maka mendapatkan THR 60 persen dari gaji yang diterima.

Kemudian, pemberian THR untuk para karyawan itu juga merupakan tindak lanjut dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan