Soal Masa Jabatan Kades 8 Tahun, PMD Lebong Segera Koordinasi ke Kemendagri

Kepala DPMD Lebong, Saprul, SE saat dikonfirmasi oleh awak media.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Masa jabatan Kepala Desa (Kades) secara resmi menjadi 8 tahun setelah disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Meskipun begitu, terkait dengan teknis penerapan undang-undang tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebong mengakui bahwa mereka belum mengetahuinya secara persis.

Kepala DPMD Lebong, Saprul, SE, mengatakan bahwa pada Senin, 6 Mei 2024, pihaknya telah mengikuti rapat melalui Zoom bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri terkait Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Menurutnya, dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa perbedaan dengan Undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga: SPPT PBBP2 Belum Dicetak, Ini Penyebabnya!

Salah satu perbedaannya adalah terkait dengan masa jabatan Kades, yang sebelumnya 6 tahun, kini menjadi 8 tahun. Lebih jelasnya, mereka akan berkonsultasi langsung dengan Kemendagri.

"Pada intinya, sesuai dengan undang-undang terbaru ini, masa jabatan Kades menjadi 8 tahun," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan sumber terpercaya, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, diatur bahwa masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Artinya, seorang Kades bisa menjabat selama 16 tahun.

"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi Pasal 39 ayat 1.

"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," lanjut bunyi Pasal 39 ayat 2.

Kemudian, Pasal 118 menyebutkan bahwa pada saat UU ini berlaku, Kades dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-undang ini berlaku masih dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Masih dalam Pasal 118 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kades yang sudah habis pada awal tahun 2024 juga akan diperpanjang.

"Kades yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini," bunyi Pasal 118 huruf e. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan