SPPT PBBP2 Belum Dicetak, Ini Penyebabnya!

Kabid Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga bulan Mei 2024, Bidang Pendapatan BKD Lebong belum memulai proses cetak Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2024. 

Hal ini disebabkan oleh upaya Bidang Pendapatan untuk menyelesaikan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pajak dan retribusi daerah yang mengatur Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada pajak PBB-P2.

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, menjelaskan bahwa setelah Perbup tersebut selesai, nilai PBB-P2 untuk setiap objek pajak tahun 2024 dapat ditentukan.

Barulah setelah itu proses cetak massal DHKP dan SPPT PBB-P2 dapat dilakukan.

Baca Juga: 51 Permohonan PBG, Terbanyak untuk Hunian & Tempat Usaha

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemkab Lebong diwajibkan untuk membuat Peraturan Daerah baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

"Perda tersebut telah disahkan oleh DPRD Lebong pada tahun 2023, tetapi dibutuhkan Perbup sebagai turunannya, yang saat ini masih dalam proses penyusunan," ungkap Monginsidi.

Monginsidi menyatakan bahwa tim penyusunan Perbup sudah berkoordinasi dengan beberapa narasumber dan menargetkan selesainya dalam bulan Mei ini. Ia berharap bahwa dengan kondisi saat ini.

"Proses cetak DHKP dan SPPT PBB-P2 tahun 2024 dapat dilakukan pada bulan Juni 2024 dan langsung dibagikan kepada wajib pajak melalui camat, kades, dan lurah masing-masing.

Lebih lanjut, Monginsidi mengakui kemungkinan terjadinya kenaikan potensi PBB-P2 tahun 2024, namun belum dapat dipastikan karena masih menunggu proses penyesuaian yang sedang berlangsung.

Pada tahun anggaran 2023, pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Lebong hampir mencapai target dengan realisasi sebesar Rp 1,72 miliar dari target Rp 1,75 miliar, atau mencapai 98 persen dari target. 

"Namun, hal ini tidak berarti bahwa wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB-P2 akan aman. Mereka yang belum membayar akan tetap tercatat dalam sistem dan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 persen dari nilai ketetapan pajak setiap bulannya," tukasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan